Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

3 September 2019 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Saya menerima," kata Lasito singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.

Dia menyeret nama hakim lain yang layak dihukum terkait dengan perkara ini. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus