Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi masalah pemblokiran situs judi online atau judol. Kerja sama tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online Komdigi dan OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kerja sama itu merupakan upaya untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian via daring. “Komdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti insyaallah akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK,” kata Meutya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Meutya, pusat pelaporan situs judi online yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online. Dengan begitu, kata dia, modus-modus judi online akan lebih mudah dideteksi dan dihindari.
Meutya menyampaikan penggabungan sistem pelaporan merupakan salah satu wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online. “Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” ucap Meutya.
Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini pusat anti-penipuan atau anti-scam center milik OJK saat ini masih dalam tahap finalisasi agar dapat terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.
Mahendra menyebut pengintegrasian sistem pendukung pelaporan bisa membangun ekosistem digital yang aman bagi masyarakat. “Diharapkan ini semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, utamanya berbasis online,” kata Mahendra.
OJK meminta setiap bank di Indonesia mengawasi rekening bank dari transaksi judi online. Dia mengatakan, saat ini sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Komdigi. "Jadi dalam konteks itu memang ini informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu," ujarnya.
Pilihan Editor: Eks Kamtib Tuding Mantan Plt Kepala Rutan KPK sebagai Otak Pungli