Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Modus Oknum Pegawai Komdigi Beking 1.000 Situs Judi Online, Bisa Kantongi Rp 8,5 Miliar Setiap Bulan

Modus pegawai komdigi dalam mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak diblokir terungkap, dibayar hingga bisa raup Rp 8,5 miliar per bulan.

8 November 2024 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar modus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dikutip dari Antara, seorang pegawai dari Komdigi mengungkapkan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 1 November 2024.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.

Adapun Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Lebih lanjut dilansir dari Tempo.co, Wira menyebut, kasus ini bermula dari pengungkapan perjudian online dengan website yang bernama Sultanmenang. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua tersangka. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam menjaga situs Sultanmenang agar tidak terblokir. 

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku," ujar Wira kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 November 2024. 

Dari 15 tersangka tersebut, kata dia, 11 di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi, sedangkan 4 lainnya warga biasa. Wira juga merinci peran para tersangka dalam melindungi situs-situs judi online tersebut. 3 orang berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online, yakni tersangka berinisial AK, AJ, dan A. 

"Adapun tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang lainnya adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online," ujarnya. 

Lebih lanjut, Wira menjelaskan, daftar atau list web yang sudah dikumpulkan oleh karyawan tersebut akan disaring oleh tersangka AJ, untuk dipisahkan mana situs yang yang menyetorkan uang dan mana yang tidak.

Pemblokiran akan dilakukan setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu situs tersebut tidak menyetorkan uang kepada AK, maka situs tersebut dikeluarkan dari daftar situs yang akan diamankan. 

"Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.

Soal jumlah setiap kali pembayaran, Wira enggan menyebut berapa angka pastinya. Namun, pada saat penggeledahan di Kantor Satelit Jumat, 1 November 2024 lalu, tersangka mengaku mendapat bayaran per situsnya sejumlah Rp 8,5 juta. 

Saat ini, Wira mengklaim kepolisian tengah mendalami asal mula AK bisa mengakses situs-situs judi online. Pasalnya, kata dia, AK yang menjadi penentu dan menerima uang-uang tersebut secara langsung bukanlah pegawai dari Kemenkomdigi.

Adapun Wira menyebut, pada akhir 2023, AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus." kata dia. 

Meski dinyatakan tidak lulus, nyatanya, tersangka AK diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online. "Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Wira.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | DEDE LENI MARDIANTI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus