Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan Lili Pintauli Siregar sudah tidak layak menjabat Wakil Ketua KPK. Alasannya, kata dia, Lili sudah berkali-kali tersangkut dugaan pelanggaran etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya, Lili diduga menyalahgunakan kewenangan karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namanya terseret dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ia terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai. Dan yang terbaru Lili dilaporkan karena diduga menerima tiket dan fasilitas hotel untuk menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan negara tanpa lapor KPK.
“Itu menunjukkan bahwa Lili ini sama sekali tidak memahami nilai integritas di KPK. Dan itu saya sudah katakan berkali-kali bahwa Lili sudah sangat tidak layak menjadi anggota KPK, apa lagi menjabat sebagai wakil ketua,” ujar Zainur saat dihubungi pada Kamis, 21 April 2022.
Zaenur menilai, Lili tidak memahami prinsip-prinsip nilai integritas yang selama ini diusung dan dikampanyekan oleh KPK ke masyarakat. Bahkan, Zaenur berujar, seharusnya Lili sudah diberhentikan ketika terbukti menjalin komunikasi dengan orang yang berperkara, M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK, kata dia, seharusnya memberikan sanksi berat. Karena, Zaenur melihat perbuatan Lili telah mengakibatkan kerugian bagi negara, bukan sekadar citra KPK, tapi juga program pemberantasan korupsi menjadi terhambat.
“KPK ke depan akan semakin sulit ketika menyampaikan kepada para penyelenggara negara ataupun masyarakat luas secara umum tentang prinsip-prinsip integritas,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK memvonis bersalah Lili Pintauli Siregar kerena terbukti berbohong. Namun, meski divonis bersalah, Dewas tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap sidang etik.
“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.