Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan 95 butir kapsul Narkotika Golongan I jenis Psilocin yang dikirim dari New York, Amerika Serikat ke Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Paket tersebut dikirim dalam buku album, kotak musik dan kayu," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Gatot, paket tersebut dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024. Adapun penerima berinisial CC yang mencantumkan Jimbaran, Bali sebagai alamat tujuan akhir pengiriman.
“Petugas mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan “1 book and
other small household items” berisikan buku album, kotak musik kayu dan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul," kata Gatot.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis Psilocin pada 95 butir kapsul itu. Psilocin merupakan bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi.
Kapsul itu diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kembali diselidiki bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Bali.
Gatot mengungkapkan, saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC yang dituju.
Namun, pihak ekspedisi menerima e-mail dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD yang kemudian melakukan pengurusan dan permintaan pengantaran paket
ke alamat baru di daerah Seminyak.
Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD (Pria berusia 43 tahun) dan ED (Wanita berusia 33 tahun) sebagai penerima paket yang diketahui sebagai pemilik unit villa di Bali.
Belakangan diketahui keduanya telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya. Saat
dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut.
Setibanya di Bali pada 25 Februari 2024, CC kemudian ditangkap oleh kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak. "Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku," kata Gatot.
Saat ini, ujar Gatot, AD masih dalam pencarian (DPO). "Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Gatot.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, saat ini pola dan jenis penyelundupan narkoba dari Amerika Serikat yang tadinya jenis kokain dan heroin berubah ke jenis sabu. "Pola dan jenis yang sama dengan Meksiko, sebelumnya kokain dan heroin, sekarang sabu juga," kata Zaky.
Zaky menduga sindikat narkoba internasional jaringan Amerika ini sengaja mengubah pola dan jenis pengiriman psikotropika tersebut untuk mengelahui petugas "Selama 2024 ini, ini adalah kasus ke 3 penyelundupan narkoba yang digagalkan," kata Zaky.
Atas perbuatannya, kata Zaky, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri