Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Penyidik Kejaksaan Pindahkan Ridwan Djamaluddin ke Rutan Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan Ridwan Djamaluddin dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Rutan Kelas II Kendari.

22 Agustus 2023 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ridwan Djamaluddin, tersangka kasus korupsi tambang nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapumeeya-Tapunggaya Kabupaten Konawe Utara hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Ridwan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga memindahkan tersangka lainya yakni AS (43) seorang perempuan yang diduga menjadi makelar kasus untuk perkara Direktur PT KKP Andi Ardiansyah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik memindahkan tahanan dua tersangka dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ex Direktur Minerba Ridwan Djamaluddin ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, sedangkan tersangka AS ditahan di Lapas Perempuan Kendari di Baruga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody di Kendari, Selasa, 22 Agustus 2023.

Keduanya tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 16.52 Wita, menggunakan pesawat komersil milik maskapai penerbangan Citilink.  

Ridwan mengenakan kemeja biru, namun saat mendarat, penyidik segera mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan ke pria yang juga pernah menjabat sebagai PJ Gubenrur Bangka Belitung itu.

Dalam perkara ini Ridwan diduga memberikan pengesahan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) pada 2022, padahal RKAB PT KKP bermasalah diketahui sejak 2015 tidak lagi memiliki deposit ore nikel di lahanya. Keterlibatan Ridwan terkuak dari keterangan sejumlah saksi pada pemeriksaan. Pada perkara ini kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Sejak disidik pada Februari 2023, kasus dugaan korupsi pertambangan ini sudah menjerat 13 tersangka, 4 dari mereka merupakan pegawai dan pejabat di Kementerian ESDM. lainya adalah penambang dan pemilik dokumen RKAB abal-abal lalu ada juga tersangka dari PT. Antam UPBN Konawe Utara. Adapu saksi terperiksa sudah 100 san orang. 

Berikut daftar tersangka : 

1. GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA

 2.  Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL

 3. Dirut PT. LAM OS Ofan Sofyan

 4.  Pemilik PT. LAM Windu Aji Sutanto


5. Dirut PT. KKP Andi Ardiansyah 


6. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM


7. Evaluator RKAB inisial EBT


8. Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB


9. Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI  Ridwan Djamaluddin


10. Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ


11. Kuasa Direktur PT CJ AM


12. Direktur PT Tristaco RT


13. As. Makelar kasus

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus