Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Sumatera Barat Bayar Ganti Rugi ke Korban Salah Tembak

Polda Sumatera Barat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta atas gugatan perdata Iwan Muyadi, korban salah tembak oleh polisi pada 12 tahun lalu.

6 November 2018 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta atas gugatan perdata Iwan Mulyadi, korban salah tembak seorang polisi di Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, 12 tahun lalu.

Baca juga: Polri Belum Beri Ganti Rugi Kasus Salah Tembak di Pasaman Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Fakhrizal menyerahkan uang ganti rugi tersebut secara langsung kepada Iwan pada hari ini, Selasa, 6 November 2018. Fakhrizal menyampaikan prihatin dan meminta maaf atas keterlambatan gantu rugi yang disebabkan karena Peraturan Pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi saya sudah ketemu langsung dengan Iwan dan langsung menyerahkan pembayaran ganti rugi," ujar Fakhrizal kepada Tempo, Selasa 6 November 2018.

Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Nina Febri Linda mengatakan, dalam pertemuan itu, Kapolda meminta Kepala Resor Pasaman Barat memperhatikan kondisi Iwan. Dalam pertemuan ini hadir pula Kepala Resor Pasaman Barat dan kuasa hukum Iwan.

Baca juga: Korban Salah Tembak Polisi Surati Presiden Jokowi

Kuasa hukum Iwan, Wengky Purwanto mengatakan Iwan akhirnya mendapatkan keadilan setelah mendapatkan ganti rugi immaterial dari Kapolda Sumatera Barat, Selasa 6 November 2018. Namun, administrasi pencairan anggaran uang ganti rugi masih dalam proses.

"Kapolda tak mau administrasi jadi kendala pembayaran. Beliau langsung ambil kebijakan saat ketemu Iwan, dengan langsung membayarkan ganti rugi kepada Iwan. Tapi secara administrasi tetap diurus,"ujarnya.

Kasus penembakan terhadap Iwan Muliyadi terjadi pada 20 Januari 2006. Saat itu Iwan, 16 tahun, sedang menunggui pondok ladang nilam bersama temannya. Tiba-tiba datang Briptu Novrizal dari Polsek Kinali, Pasaman Barat, dengan membawa pistol. Iwan dituduh melempar rumah tetangganya.

Ketika Briptu Nofrizal memegang teman Iwan yang turun dari pondok duluan, dia melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar Iwan menyusul turun sambil mengancam jika tidak keluar akan ditembak.

Ketika Iwan keluar menuruni tangga membelakangi polisi itu, tiba-tiba Briptu Nofrizal menembak hingga mengenai rusuk sebelah kiri Iwan dan tembus ke bawah ketiak kanan. Pemuda itu jatuh ke tanah dan tersungkur. Karena kaget, polisi itu melarikan Iwan ke rumah sakit.

Akibat tembakan revolver Colt 38 merek Taurus itu, Iwan mengalami kelumpuhan total dari pinggang hingga kedua kaki karena peluru mengenai syaraf tulang belakang. Sejak itu, Iwan tidak bisa meninggalkan kursi roda dan mesti diangkat ke tempat tidur.

Nazar, ayah Iwan, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat kemudian menggugat Polri secara perdata untuk kerugian immaterial sebesar Rp 300 juta. Gugatan diajukan karena petugas polisi tersebut tidak memiliki surat tugas. Gugatan itu menang dari Pengadilan Negeri hingga kasasi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung akhirnya menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan polisi pada Oktober 2015. Polisi dituntut untuk membayarkan ganti rugian immaterial sebesar Rp 300 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus