Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto belum tahu kapan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan dipanggil. Pemanggilan Fredrich untuk mengklarifikasi ucapannya saat diwawancarai presenter Najwa Shihab beberapa waktu lalu dan terkait dengan kepemilikan senjata api.
"Belum cek, kemarin dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) informasinya seperti itu," ujar Setyo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Baca: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya
Dalam video, Fredrich mengatakan akan menembak jika merasa terancam. Ia juga mengaku telah mengantongi izin kepemilikan senjata api. "Lho, saya enggak takut. Saya sama siapa pun enggak takut. Di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu, kok," tutur Fredrich dalam video tersebut.
Ihwal ucapan Fredrich yang mengandung ancaman akan dipersoalkan atau tidak, Setyo menuturkan pihaknya belum memikirkan sejauh itu. "Mau nembak orang, yang diancam siapa? Korbannya siapa, harus ada," kata Setyo.
Simak: Hakim Konstitusi Saldi Isra Peringatkan Fredrich Yunadi
Mengenai kepemilikan senjata api, menurut Setyo, terdapat sejumlah kriteria yang diperbolehkan memiliki senjata untuk kepentingan tertentu, misalnya olahraga dan senjata untuk bela diri. Calon pemilik senjata pun harus memenuhi kriteria ketat agar bisa lolos.
Sedangkan kepemilikan senjata api oleh Fredrich, menurut Setyo, untuk kepentingan bela diri. Senjata bela diri diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu.
Lihat: Soal Tindak Lanjut Pernyataan Fredrich Yunadi, Ini Kata DJP
"Misalnya dia direktur keuangan suatu perusahaan yang memang memerlukan. Karena ancamannya, dia memerlukan senjata api. Lalu, pengacara diberikan juga. Anggota DPR juga memenuhi kriteria untuk itu," kata Setyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini