Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Aaliyah Massaid (AM) dan suaminya, Thariq Halilintar atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis mendatang. Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Aaliyah terhadap tiga akun media sosial soal tudingan dia hamil di luar nikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus (Kamis),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2024. “Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Aaliyah Massaid, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Isu itu awalnya beredar menjelang pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024. Putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia itu mengaku baru mengetahuinya saat dia membuka media sosial pada 28 Juli.
Saat itu, Aaliyah melihat unggahan akun TikTok @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah. “Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.