Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membekuk terduga pelaku penusukan dalam duel maut antarsesama pengamen manusia silver yang terjadi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. Tersangka yang tertangkap berjumlah dua orang, yaitu Beny Prayoga alias Sibon, 44 tahun, dan Nava Gama Saputra alias Putra, 37 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Polisi Warsono mengemukakan kedua pelaku ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berkoordinasi dengan Polsek Prambanan dan Resmob Polres Klaten, berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Banyuwangi," ujar Warsono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warsono mengungkapkan motif penusukan oleh pelaku terhadap dua korban yang masing-masing berinisial W, 30 tahun, dan S, 24 tahun, dilatarbelakangi sakit hati. Diketahui para korban dan pelaku sudah saling kenal lama. Mereka sama-sama bekerja sebagai pengamen sebagai manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten. Tersangka Beny bahkan sering menitipkan anaknya kepada korban W, saat bekerja.
Duel maut antarpelaku dan korban terjadi di Jalan Kampung Dukuh tegalharjo RT 2/RW 10, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten terjadi Selasa petang, 7 Mei 2024, sekitar pukul 18.15 WIB. Peristiwa berawal dari kedatangan korban, W dan S, ke kos pelaku, Beny, yang juga tak jauh dari kos korban. Perseteruan terjadi saat Beny tersulut emosinya ketika W membentak anak Beny dengan kata-kata kasar.
Saat itu, Putra yang sedang berada dalam kamar kosnya keluar untuk memastikan keributan yang terjadi. Putra malah dibentak oleh korban S dan dipukul sebanyak satu kali.
Beny yang tidak terima anaknya dibentak korban W, kemudian masuk ke dalam kamar kosnya untuk mengambil pisau. Saat keluar, dia menusuk dan membacok W. Putra juga turut membantu dengan cara memukul korban menggunakan bambu. Korban W akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedang korban S meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh istri korban kepada polisi. "Pelaku sakit hati karena anaknya dibentak oleh korban W," ungkap Warsono.
Atas perbuatan mereka, Warsono menyebutkan kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat dua atau 3e dengan ancaman maksimal 12 tahun atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Saat ditanyai wartawan, Beny menuturkan memang sudah lama saling mengenal dengan korban. "Saya kenal korban sudah 20 tahunan," ungkap dia.
Beny juga mengakui alasannya menusuk W lantaran sakit hati korban membentak anaknya dengan kata-kata kasar. "Saya spontan emosi kepada W hingga melakukan perbuatan itu. Saya menyesal," ucap Beny.