Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap motif RA, 36, tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang. RA menjual anak lelakinya, yang baru berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi," ujar Ade kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024. Ade tidak menjelaskan kondisi ekonomi RA lebih jauh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut kronologi penangkapan yang dijelaskan Ade, awalnya Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi tentang lokasi dari bayi yang dijualbelikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menelusuri lokasinya yang berada di rumah kontrakan, di Jalan Sukamandi, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Diamankanlah dua orang yang diduga membeli dan dikembangkan akhirnya dapat penjualnya, yaitu ayah dari bayi ini," kata Ade.
Dua orang yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota adalah sepasang suami istri berinisial HK (32 tahun) dan MON (30 tahun). Menurut keterangan Ade, pasutri itu membeli bayi RA karena tidak kunjung memiliki keturunan setelah menikah selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, RA melihat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook atas nama MON alias Oktavis, yang mencari balita untuk dibeli.
“Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan melakukan perjanjian dengan pemilik akun tersebut untuk bertemu di wilayah Tangerang,” ujar David yang dikutip dari Antara, pada Senin, 7 Oktober 2024
HK, MON, dan RA diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang akibat transaksi jual beli bayi yang dilakukan pada 20 Agustus 2024. Kesepakatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan RD, ibu dari bayi yang bekerja di Kalimantan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun akibat melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Sidang Pungli di Rutan KPK, Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang