Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Kemayoran, Komisaris Agung Ardiansyah, mengungkap bagaimana kedua tersangka pencurian kabel pompa air melancarkan aksinya sejak Selasa malam,12 November 2024. Tersangka itu berinisial SL (34 tahun) dan SK (30 tahun) dengan jenis kelamin laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diduga yang mengupas (kabel) itu SL. Nah, yang memotong itu tadi SK. Jadi mereka berbagi tugas," ucap Agung saat meninjau tempat kejadian perkara pada Rabu sore, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua pelaku diduga mencuri kabel dari rumah mesin pompa air yang terletak di Underpass Jalan Angkasa, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Agung menjelaskan kedua tersangka membobol pintu rumah pompa sebelum akhirnya bisa masuk ke dalamnya.
Ia mengatakan SK berperan dalam mematikan miniatur circuit breaker (MCB) yang membuat aliran listrik pada pompa air terputus. "Ada perusakan dari pintu langsung," kata Agung.
Ia menyebut usai merusak pintu dan masuk ke rumah mesin pompa, SK baru memotong kabelnya. Berdasarkan penuturan Agung, kabel yang dicuri memiliki 2 variasi panjang dengan total 8 potongan. Ia menyebut ada 4 potongan kabel sepanjang 2 meter serta 4 potongan lain berukuran 5,5 meter. Setelah itu, SL mengupas kabel yang telah dipotong SK.
Agung memprediksi kabel itu dikupas agar memudahkan bagi pelaku untuk membawanya kabur dari lokasi. "Ini apakah cuma dalamannya aja yang diambil, kulitnya dibuang di situ atau bagaimana? Itu dalam proses penyelidikan," ujarnya. Polisi menemukan alat berupa tang, obeng, hingga gergaji besi yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri kabel pompa air. Saat ini polisi masih menyelidiki motif dari pencurian dan akan dijual ke mana kabel pompa air tersebut.
SL dan SK diamankan polisi pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mendatangi lokasi bersama operator pompa air Kemayoran yang melaporkan kejanggalan tempat kejadian perkara per Selasa malam, pukul 22.00 WIB. Operator itu mendapati lampu mati dan kabel semrawut di rumah pompa air Underpass Angkasa.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Kemayoran. Atas perbuatan tersebut polisi mengenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. SL dan SK terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.