Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syuhduddi menyatakan aparat kepolisian tengah mengusut hubungan gembong narkoba Murtala Ilyas dengan jaringan internasional Fredy Pratama alias FP. Kapolres bekerja sama dengan pemangku kebijakan di sejumlah wilayah untuk menyelidiki jaringan narkoba itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kita sedang lakukan pendalaman penyelidikan, apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya, termasuk apakah mengarah kepada FP," kata Syuhduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syuhduddi menyatakan kasus tindak pidana narkotika Murtala Ilyas merupakan jaringan narkotika internasional. Sebab, narkotika jenis sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari sana, sabu ditransitkan di Medan untuk kemudian dibawa ke Jakarta.
"Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujar Syuhduddi.
Untuk mengungkap jaringan itu, Polres Metro Jakarta Barat menggandeng pemangku kebijakan dari sejumlah wilayah. Para pemangku kebijakan itu membantu aparat kepolisian dalam menjalankan penyelidikan.
"Ketika TKP mencangkup ke wilayah lain, ataupun di Aceh, Medan, dan wilayah sekitarnya, di situ kami biasanya berkoordinasi yang bersifat internal ke stakeholder terkait," kata Syuhduddi.
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta. Aktor intelektual di balik jaringan internasional itu merupakan gembong narkoba Murtala Ilyas. Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram.
"Nilai nominal di pasar gelap jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milyar," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu,6 Maret 2024.
Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp142 milyar.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan