Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 99.250 Benih Lobster ke Singapura dan Vietnam

Puluhan ribu benih bening lobster atau benih lobster dimasukkan ke dalam koper dan hendak diterbangkan ke Singapura dan Vietnam.

22 Mei 2024 | 06.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor Benih Bening Lobster (BBL)  ke Singapura dan Vietnam. Puluhan ribu ekor benur itu dikemas dalam koper dan sedianya akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung mengatakan benih lobster diangkut dari  gudang penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah/gudang di wilayah Jawa Barat, selanjutnya pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta," kata Ronald dalam siaran tertulis  diterima Tempo Selasa 21 Mei 2024.

Terkait pengiriman BBL ini, polisi menahan tersangka S, 35 tahun warga Jakarta Utara. Dia berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL

"Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,"kata Ronald.

Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat. Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi upaya penyelundupan benih lobster

Pada Ahad 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB polisi menangkap kedua tersangka 
di Area Depan Alfamart Exit Tol Bandara, Kelurahan Benda  Kecamatan Benda, Kota Tangerang,  Banten.

Kasatreskrim  Polres Bandara Soekarno-Hatta  Komisaris Polisi  Reza Pahlevi  mengatakan penyidik bergerak setelah ada laporan masyarakat  yang menyebutkan  akan ada pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Setelah dicegat di Exit Tol Bandara,  benar saja di dalam kendaraan minibus Toyota Innova warna hitam ternyata memuat 4  koper warna hitam dan setelah digeledah berisi 
99.250 ekor BBL.

Berdasarkan  jumlah ekor BBL itu, maka potensi kerugian negara akibat penyelundupan  benur yang berhasil digagalkan mendekati nilai  Rp 5 miliar . Angka rupiah  itu dihitung dari  jumlah BBl dikalikan Rp 50 ribu per ekor, sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.

Barang Bukti Disita

1. 4  buah Koper besar warna hitam.
2. 1 mobil minibus Toyota Innova warna hitam.
3. 99.250 benih bening lobster atau BBL
dengan rincian;
− 95.250  ekor BBL (panulirus spp) jenis Pasir
− 2.800 ekor  BBL jenis Jarong;
− 1.200  ekor BBL jenis Mutiara.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta dan melakukan pelepasliaran  BBL benih ke  alam liar di PTSL Serang,"kata Reza.

Ancaman hukuman

Dua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan ancaman Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar.

Ancaman  hukuman  Pasal 34 ayat (1) huruf a; mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; huruf c dan/ atau tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat.

Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Miliar. 

"Ancaman hukuman itu berlaku bagi setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 di atas,"kata Reza Fahlevi. Dan itu berlaku bagi dua tersangka.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus