Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polres Jakarta Barat Ungkap Otak Jaringan Narkoba Internasional Jalur Malaysia-Sumatera-Jawa

Polres Jakarta Barat mengungkap otak jaringan narkoba internasional

11 November 2024 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap otak jaringan narkoba internasional dengan jalur distribusi dari Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta. Sebelumnya, mereka telah menetapkan 3 orang tersangka dari jaringan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka lagi yang disebut sebagai otak jaringan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini sudah menahan satu tersangka yang identitasnya (berinisial) FD dan terus berupaya mengembangkan dari hulu ke hilir," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 November 2024.

Syahduddi menyatakan pihaknya sebelumnya telah menyita sabu seberat 90,321 kilogram dari kaki tangan FD yang juga telah menjadi tersangka. Mereka adalah AM, A dan J.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Matta menambahkan mereka menangkap FD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Tersangka FD (32 tahun) mengendalikan jalur distribusi selama enam bulan dari Asia, Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ucap Chandra.

Chandra mengatakan, untuk mendistribusikan narkoba itu FD menggunakan mobil towing atau penderek sebagai modus.  FD memakai dua unit mobil untuk memindahkan sabu dari satu daerah ke daerah lain. Narkoba ini dibawa dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut kemudian diantarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan mobil derek.

“Menggunakan towing landing di Sukabumi dan masuk ke Jakarta melalui jalur darat diantar ke Palembang, Bengkulu dan wilayah Sumatera lainnya serta ke Sulawesi dan Indonesia lainnya.,” ujar Chandra merincikan peta distribusi narkoba oleh tersangka FD.

Atas perbuatannya, FD dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FD terancam sedikitnya 20 tahun tahun penjara bahkan bisa hukuman mati.  

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita narkoba dengan nilai sekitar Rp 418 miliar pekan lalu. Narkoba tersebut berupa 207 kilogram sabu dan sekitar 90 ribu butir pil ekstasi. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sisanya, 90 kilogram sabu, merupakan pengungkapan oleh Polres Jakarta Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus