Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro ke Bareskrim

Uang yang diserahkan Rizky Billar akan disita dan dijadikan barang bukti dari kasus penipuan dan investasi ilegal DNA Pro.

21 April 2022 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima pengembalian uang dari artis Rizky Billar yang diperoleh dari manajemen DNA Pro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, uang yang dikembalikan Rizky Billar sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dari kasus penipuan dan investasi ilegal DNA Pro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan besaran uang itu, menurut Gatot, dilakukan saat Rizky Billar diperiksa sebagai saksi kemarin, Rabu, 20 April 2022. Rizky diperiksa bersama istrinya, Lesti Kejora oleh penyidik masing-masing 29 dan 26 pertanyaan.

"RB sebanyak 29 pertanyaan dan LK sebanyak 26 pertanyaan dan telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp1 miliar," ucap Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 21 April 2022.

Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus robot trading DNA Pro. Keduanya datang pada pukul 14.32 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya Sandi Arifin.

Rizky sempat mengatakan bahwa dirinya hadir membawa sejumlah uang. "Ada (bawa uang), nanti ya (jumlahnya)," ujar dia kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.

Sebelumnya sebuah video Rizky Billar yang diduga menerima uang sekoper dari co-founder DNA Pro, Steven Richard, viral. Saat ini Steven telah ditahan di Bareskrim Polri. Polisi juga ikut mendalami video tersebut.

"Nanti akan didalami, didatakan, dan dikembangkan (soal uang sekoper). Kalau hasil dari bagian DNA Pro, maka dia harus bisa buktikan apakah pemberian benar-benar legal atau ilegal," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 8 April 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus