Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ronald Tannur Diputus Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Akan Laporkan Hakim ke Bawas MA

Demi meminta keadilan, kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti lapor kepada KY, Komisi III hingga akan melapor ke Bawas MA.

30 Juli 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyatakan bakal melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani kasus klien mereka ke Badan Pengawas Mahkamah Agung."Rencana kami selambat-lambatnya Rabu," ujar dia saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan tiga hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan dan penganiayaan atas Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu, 24 Juli 2024. Ia langsung menghirup udara bebas pada malam hari setelah putusan dibacakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum beserta keluarga korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tiga hakim tersebut kepada Komisi Yudisial, pada Senin, 29 Juli 2024. 

Ketiga hakim yang dilaporkan ialah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. Selain melaporkan ke KY, pada hari yang sama keluarga juga membuat laporan kepada Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Komisi III  DPR pun merespon laporan tersebut, dengan mendesak agar MA memeriksa tiga hakim yang memutus bebas Ronald. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni usai menerima audiensi laporan keluarga di gedung DPR.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta JPU segera mengajukan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) memberi perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.  

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ronald Tannur membunuh Dini, yang merupakan kekasihnya, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dari hasil pendalaman perkara, keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.

Saat akan pulang, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila. Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. 

Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald  masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter.Dini kemudian tewas.

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo Surabaya menunjukkan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus