Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Temuan MA soal Pertemuan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo, Kejagung: Jadi Bahan bagi Penyidik

Kejagung akan menjadikan Temuan MA soal pertemuan antara Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo sebagai masukan bagi penyidik.

18 November 2024 | 21.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemeriksa Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang tangani kasus kasasi Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan itu diumumkan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami apakah ada pemufakatan jahat yang sudah dilakukan oleh Zarof Ricar dan majelis hakim perkara kasasi Ronald. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur terdiri dari Soesilo sebagai hakim ketua dan, Ainal Mardhiah serta  Sutarjo sebagai anggota.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat terkait dugaan pemufakatan jahat pada perkara Kasasi Ronald Tannur. Mereka diketahui membuat pemufakatan untuk menyuap majelis hakim kasasi Ronald Tannur. 

Lisa menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Uang tersebut telah diberikan oleh Lisa ke Zarof di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Penyidik menemukan uangnya  beserta catatan nama majelis hakim kasasi yang hendak dikirimkan uang saat menggeledah rumah Zarof pada 24 Oktober 2024, dua hari setelah putusan Kasasi Ronald. Robald divonis 5 tahun penjara, putusan itu membatalkan putusan bebas majelis hakim PN Surabaya.

Uang itu untuk mengamankan putusan kasasi agar memperkuat putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Zarof sendiri telah mengakui pernah menemui salah-satu hakim MA untuk membicarakan kasus kasasi Ronald. Namun belum jelas, apakah di pertemuan itu ada kesepakatan atau tidak.

Sementara dalam pemeriksaan MA, diketahui hakim agung yang ditemui Zarof adalah Soesilo. Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja di Universitas Negeri Makassar  pada 27 September 2024. Di sanalah Zarof menyinggung kasus kasasi Ronald kepada Soesilo.

Namun, menurut Jubir MA Yanto, pembicaraan itu tidak digubris oleh Soesilo. Mereka hadir di kampus tersebut  karena undangan masing-masing terkait acara pengukuhan guru besar honoris causa. 

Harli mengatakan, temuan tim pemeriksa MA atas pertemuan tersebut juga akan jadi masukan dan bahan bagi penyidik untuk mengungkap dugaan pemufakatan jahat perkara kasasi Ronald Tannur. Apakah tiga hakim MA tersebut akan tetap dipanggil atau tidak oleh penyidik, Harli menyebut semua tergantung pada urgensi penyidikan.

Pengusutan kasus kasasi ini bermula dari penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur. Menyusul berbagai pihak, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjajajuga juga telah  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus