Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis, 5 Oktober 2023. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pengunduran diri tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Syahrul. Ia mengaku bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali sepanjang karier politiknya. “Saya baru merasa ada hal-hal seperti ini,” kata Syahrul seusai menyampaikan surat pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penyelidikan kasus menjadi penyidikan terhadap Syahrul Yasin Lampo. KPK telah menemukan duit senilai puluhan miliar setelah menggeledah rumah dinas Syahrul di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2023.
Syahrul Yasin Limpo bukanlah menteri pertama yang mengundurkan diri karena terlibat kasus korupsi. Sebelumnya telah ada beberapa menteri yang tersandung kasus korupsi. Berikut daftarnya.
1.Andi Alfian Mallaranggeng
Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhyono ini merupakan menteri pertama yang mengambil sikap mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Pernyataan mundur itu dilakukan Andi pada Jumat, 7 Desember 2012. Sebelum mengumumkan mundur, Andi bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Andi divonis 4 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 USD dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi kemudian bebas pada April 2017 setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis pada 2014.
2.Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di era Presiden Joko Widodo pernah tersandung korupsi pada 2019. Imam kemudian mengundurkan diri pada Kamis, 19 September 2019.
Majelis hakim menetapkan Imam tujuh tahun penjara karena Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan. Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
3.Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan menteri di bawah kabinet Presiden Jokowi yang juga tersandung kasus korupsi. Dia mengundurkan diri pada Jumat, 27 November 2020.
Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Vonis tersebut kemudian dipotong kembali jadi 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4.Idrus Marham
Politikus partai Golkar sekaligus Menteri Sosial di era Jokowi Idrus Marham juga menjadi salah satu menteri yang mengundurkan diri karena tersandung korupsi.
Pengunduran dirinya terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. "Saya menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, saya izin menyampaikan permohonan pengunduran diri dari pengurus Partai Golkar," katanya pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018 karena telah menerima suap 2,25 miliar rupiah dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Dari situ, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara pada 23 April 2019.
ANANDA BINTANG l DANIEL A. FAJRI l RACHMATRI l MUNAWWAROH l IQBAL T. LAZUARDI S l FIKRI ARIGI l FRISKA RIANA l FRANCISCA CHRISTY ROSANA l HENDRIK KHOIRUL MUHID l AHMAD FAIZ IBNU SANI l M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Menteri Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini