Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan rekening yang beroperasi di Sumatera Selatan. Pelaku menggasak duit di rekening korban sebesar Rp181 juta.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, para pelaku pembobolan rekening ini ditangkap di sebuah gubuk tengah hutan di kawasan Desa Lebung
Itam, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan pada 14 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sindikat ini tersembunyi di Kabupaten OKI Sumatera Selatan. Sindikat ini meresahkan masyarakat karena sudah banyak korbannya," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua penipu ini berinisial R dan B. Mereka mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatannya melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas, ke transaksi debit BRI dan Maybank.
"Sindikat yang terorganisir ini punya peran-peranan pertama mencari korban atau target, kedua sebagai tim IT, tim data, ketiga, perannya sebagai money changer," kata Maulana.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas di bank BCA dengan rayuan promosi. Korban yang jatuh dalam perangkap diminta memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan password.
Kasus pembobolan rekening ini terungkap setelah korban melaporkan adanya pelaku sindikat begal rekening dengan akun whatsapp yang menggunakan logo BCA dan mengirimkan pesan ke pelapor untuk menawarkan BCA Prioritas. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2585/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Mei 2022.
Pelaku kemudian mengirimkan link pada korban dan membujuk korban masuk ke link tersebut. Korban juga diminta memberitahukan nomor kartu debitnya dan CVV-nya. Tanpa curiga, pelapor memberitahukan nomor kartu debit BCA berikut CVV. Setelah itu, terjadi transaksi Rp181.000.000 di trekening korban.
"Dalam perkara ini kerugian korban yang dinikmati pelaku Rp181 juta. Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih mendalami, cari pelaku-pelaku lain dan dari Subdit Resmob terus mengembangkan pengungkapan sindikat ini," ucap Maulana.
Penyidik Temukan Narkoba dan Senjata Api Ilegal di Lokasi Persembunyian Sindikat Itu
Berangkat dari laporan ini, penyidik kata Maulana langsung mengejar pelaku. Dari hasil pengejaran, pelaku ditangkap dengan total 53 barang bukti yang disita, mulai dari berbagai merek ponsel, buku tabungan bank, senjata tajam, senjata api berikut amunisinya, hingga narkoba jenis sabu.
"Kita tangkap di situ dan kita temukan juga senjata api rakitan peluru dan ada narkoba juga kita temukan narkoba jenis sabu. Selain mereka sindikat mereka juga pengedar narkoba. Perkara narkobanya kami koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro," kata Maulana.
Karena kepemilikan senjata api ilegal ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE. Selain itu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Pasal 378 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 372 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Dengan penerapan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, kedua pelaku penipuan itu terancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.