Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus Wijayanto Halim, 89 tahun, lansia tewas dikeroyok di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka baru itu berinisial F, 19 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berperan melakukan perusakan terhadap mobil korban,” kata Zulpan lewat pesan pendek pada Sabtu, 29 Januari 2022. Dengan begitu, kata dia, hingga saat ini sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan lansia tersebut.
Seperti diketahui, Wijayanto Halim diteriaki maling setelah diduga menyerempet sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Ahad, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Sontak warga sekitar pun langsung mengejar Wijayanto dan mengeroyoknya hingga meninggal.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka berinisial TJ, 21 tahun; JI, 23 tahun; RYN, 23 tahun; M, 18 tahun; dan MJ, 18 tahun. Zulpan mengatakan perbuatan para pelaku yang mengeroyok Wijayanto diperkuat oleh keterangan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Keluarga Wijayanto Halim, lansia tewas dikeroyok, menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap. Hal itu diungkap oleh salah satu anggota tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty, pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu.
ADAM PRIREZA