Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Wiyanto Halim, korban pengeroyokan lansia hingga tewas, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan seluruh terdakwa ke persidangan.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim yang sempat viral.
Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Marloncius Sihaloho menilai persidangan secara online memiliki banyak kendala, terutama soal jaringan. Dia berharap sidang ini dilaksanakan secara offline.
"Kami berharap para terdakwa bisa dihadirkan di persidangan, karena sidang online ini kami menilai jadi tidak maksimal," kata Marloncius di Jakarta, Senin 18 April 2022.
Dengan kehadiran terdakwa secara langsung, kuasa hukum berharap dapat mengungkap dalang kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto.
Pihak keluarga korban lansia tewas dikeroyok karena diteriaki maling itu juga meminta Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman semaksimal mungkin.
Kronologi kasus pengeroyokan lansia ini, berawal saat korban mengendarai mobil Toyota Rush sendirian dan menyerempet motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada 23 Januari 2022. Namun, saat itu Wiyanto tidak berhenti dan lanjut berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu memancing amarah korban penyerempetan dan mengejar mobil tersebut hingga ke Pulogadung. Dia meneriaki Wiyanto sebagai maling untuk memancing warga dan membantunya menghentikan kendaraan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mobil berhenti, warga langsung menghajar kakek 98 tahun itu hingga tewas. Mereka juga merusak mobil HM sampai ringsek.
Bryana Halim, anak Wiyanto, menceritakan ayahnya mengalami luka parah akibat pengeroyokan itu. Ia menduga ayahnya dihajar menggunakan senjata tumpul.
"Kepalanya robek, mukanya penyok gitu, tulang belakang hancur, dadanya mungkin hancur juga, kupingnya bengkak ada pendarahan, ya sampai segitunya. Pokoknya tulang belakangnya hancur. Itu diinjak-injak kayaknya," ujar Bryana.
Dalam sidang hari ini, enam dari 9 terdakwa dihadirkan secara onlinei. Keenam terdakwa itu atas nama Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Polisi menangkap 9 orang tersangka atas kasus lansia diteriaki maling itu. Selain pengeroyok, polisi juga menangkap pelaku perusakan mobil korban.
Para tersangka pengeroyokan lansia itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Pengeroyokan Lansia, Ini Kata Polisi