Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Ilegal

Polda Metro Jaya menyebut pencabutan laporan ini diambil Tiko Aryawardhana dengan alasan pribadi.

22 Agustus 2024 | 05.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, AW, terus bergulir. Terbaru, Tiko Aryawardhana, yang sebelumnya melaporkan AW atas dugaan akses ilegal data elektronik, mencabut laporannya pada 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diambil Tiko dengan alasan pribadi, yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian. "Pada 2 Agustus pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Ade Ary tak merinci alasan pribadi yang menjadi dasar pencabutan laporan tersebut. "Dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya," katanya.

Dengan pencabutan laporan ini, perhatian publik kini tertuju pada laporan balik yang diajukan oleh AW terhadap Tiko. AW menuduh Tiko terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengusut laporan ini, dan, Tiko kembali dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, Tiko Aryawardhana melaporkan AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 dengan tuduhan ilegal akses. AW diduga menguasai data-data pribadi milik Tiko yang tersimpan dalam sebuah laptop yang saat ini berada di tangan AW. Data tersebut dinilai penting bagi profesi sampingan Tiko sebagai disjoki (DJ), karena berisi koleksi lagu yang menjadi aset penting dalam pekerjaannya tersebut.

"Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laptop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina," tutur Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko, 28 Juli 2024.

Meski Tiko Aryawardhana telah mencabut laporannya, situasi hukum antara kedua belah pihak masih jauh dari kata selesai. Laporan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilayangkan oleh AW tetap berjalan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus