Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika Presiden Palestina Mahmoud Abbas berkunjung ke New York untuk menghadiri pertemuan tahunan para pemimpin dunia di PBB bulan ini, untuk pertama kalinya ia akan duduk di lantai Majelis Umum bersama negara-negara anggota PBB lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Otoritas Palestina, yang mewakili rakyat Palestina di PBB di mana delegasinya dikenal sebagai Negara Palestina, bukanlah anggota penuh dan tidak memiliki hak suara di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana status Palestina saat ini di PBB?
Palestina adalah negara pengamat non-anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa, status yang sama dengan Vatikan.
Majelis Umum menyetujui pengakuan de facto atas negara berdaulat Palestina pada November 2012 dengan meningkatkan status pengamatnya di badan dunia tersebut menjadi "negara non-anggota" dari "entitas". Ada 138 suara yang mendukung, sembilan menentang dan 41 abstain.
Apa yang terjadi tahun ini?
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Mei lalu mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan menyatakan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk "mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik."
Resolusi tersebut juga memberikan beberapa hak dan keistimewaan tambahan kepada Palestina mulai September 2024 - seperti kursi di antara anggota PBB di ruang sidang.
Pemungutan suara pada Mei oleh Majelis Umum merupakan survei global yang menunjukkan dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh - sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui negara Palestina - setelah Amerika Serikat memveto resolusi tersebut di Dewan Keamanan PBB pada April.
Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota karena Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara belum mengambil tindakan atas rekomendasi Majelis Umum.
Bagaimana cara PBB menerima anggota baru?
Negara-negara yang ingin bergabung dengan PBB biasanya mengajukan permohonan kepada sekretaris jenderal PBB, yang kemudian akan mengirimkannya ke Dewan Keamanan untuk dilakukan penilaian dan pemungutan suara.
Sebuah komite dewan yang terdiri dari 15 anggota pertama-tama menilai permohonan untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Permohonan tersebut kemudian dapat ditangguhkan atau diajukan untuk pemungutan suara resmi di Dewan Keamanan. Persetujuan membutuhkan setidaknya sembilan suara yang mendukung dan tidak ada veto dari AS, Rusia, Prancis, Cina, atau Inggris.
Jika dewan menyetujui permintaan keanggotaan, maka permintaan tersebut akan diajukan ke Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan. Permintaan keanggotaan membutuhkan dua pertiga mayoritas untuk disetujui oleh majelis. Sebuah negara tidak dapat bergabung dengan PBB kecuali Dewan Keamanan dan Majelis Umum menyetujuinya.
Apa yang terjadi dengan Aplikasi Palestina pada 2011?
Sebuah komite Dewan Keamanan PBB menilai aplikasi Palestina selama beberapa minggu untuk melihat apakah aplikasi tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB. Namun, komite tersebut tidak dapat mencapai posisi yang bulat dan Dewan Keamanan tidak pernah secara resmi melakukan pemungutan suara mengenai resolusi keanggotaan Palestina.
Para diplomat mengatakan bahwa Palestina tidak memiliki sembilan suara minimum yang dibutuhkan untuk mengadopsi sebuah resolusi. Bahkan jika mereka mendapatkan dukungan yang cukup, Amerika Serikat mengatakan akan memveto langkah tersebut.
REUTERS