Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Carlos Ghosn mantan Kepala Nissan melayangkan gugatan ke Nissan dengan tuntutan uang ganti rugi lebih dari USD1 miliar (Rp 14 triliun). Reuters mewartakan gugatan itu dimasukkan ke sebuah kantor jaksa penuntut umum di Lebanon pada bulan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, gugatan hukum itu dilayangkan pada 18 Mei 2023 dengan tergugat Nissan bersama dua perusahaan lainnya serta 12 individu. Tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pemalsuan barang bukti.
Seorang sumber di bidang hukum mengatakan jaksa penuntut sudah menjadwalkan persidangan akan digelar pada 18 September 2023. Juru bicara Nissan enggan berkomentar perihal ini.
Ghosn pernah menjadi sosok yang sukses memimpin Nissan, yakni sebuah perusahaan kelas dunia di industri mobil. Dia ditahan di Jepang pada akhir 2018 dan didakwa telah melakukan pelanggaran keuangan. Dia menyangkal tuduhan yang diarahkan tersebut dan mengklaim kalau penahanannya bagian dari sebuah plot yang dilakukan pejabat eksekutif di Nissan untuk menghalangi agar Nissan tidak jadi merger.
Ghosn melarikan diri dari Jepang dengan cara bersembunyi dalam sebuah kotak di sebuah pesawat jet pribadi yang terbang ke luar negeri pada Desember 2019. Dia kemudian terbang ke Lebanon yang merupakan tempat masa kecilnya.
Ghosn seharusnya menjalani persidangan di Jepang atas tuduhan tidak melaporkan hasil harta kekayaannya, penyalahgunaan kepercayaan dan penyalahgunaan dana perusahaan. Tuduhan itu dia bantah berulang kali.
Setelah tiba di Lebanon, Ghosn mengatakan dia melarikan diri dari sebuah sistem peradilan yang sudah dicurangi di Jepang. Dia pun berniat membersihkan nama baiknya.
Sumber: middleeastmonitor.com
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.