Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Massa membakar gereja dan rumah warga Kristen di Pakistan.
Pembakaran dipicu dugaan penistaan agama Islam.
Polisi Singapura menyita harta senilai Rp 11,27 triliun dalam penyelidikan anti-pencucian uang terbesar.
Pakistan
Gereja Dibakar Setelah Dugaan Penodaan Agama
MASSA membakar sedikitnya empat gereja dan rumah warga Kristen di Jaranwala, Provinsi Punjab, Pakistan, Rabu, 16 Agustus lalu. Serangan ini dipicu tuduhan penodaan terhadap Al-Quran oleh dua warga Kristen. Kekerasan ini memaksa sedikitnya 500 keluarga meninggalkan rumah mereka di tiga permukiman Kristen tersebut. Para pemimpin gereja mengklaim banyak Alkitab dinodai dan umat Kristen disiksa setelah serangan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyerangan tersebut terjadi setelah foto dan klip video dugaan perobekan Al-Quran beredar di masyarakat. Di media sosial kemudian beredar seruan para pemimpin dan ulama Islam agar umat Islam berunjuk rasa menentang penodaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasukan paramiliter telah diterjunkan untuk mengamankan daerah itu. Mohammed Naved, inspektur polisi di Provinsi Punjab, menyatakan polisi berusaha mengendalikan kerusuhan di Jaranwala. “Kami melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam situasi ini,” katanya kepada Al Jazeera. Sedikitnya 129 orang dilaporkan telah ditahan.
Polisi dikabarkan juga telah mendakwa dua orang yang diduga menodai agama Islam tersebut, yang dapat diancam hukuman mati. Meskipun Pakistan belum pernah menghukum mati siapa pun karena penistaan agama, tuduhan saja sudah dapat mengakibatkan kerusuhan yang meluas.
Awal bulan ini, seorang guru tewas di Turbat, Balochistan, setelah dituduh menghujat Islam selama kuliah. Pada Februari lalu, sekelompok orang menculik seorang tersangka dari penjara di Nankana Sahib, Punjab, dan menghukumnya karena diduga menodai Al-Quran.
Kelompok hak asasi manusia menilai undang-undang penodaan agama di Pakistan sering digunakan untuk alasan pribadi. Centre for Social Justice, kelompok independen yang mengadvokasi hak-hak minoritas, mencatat lebih dari 2.000 orang telah dituduh menistakan agama sejak 1987 dan setidaknya 88 orang tewas atas tuduhan tersebut.
Singapura
Penggerebekan Anti-pencucian Uang
KEPOLISIAN Singapura menyita harta senilai S$ 1 miliar atau sekitar Rp 11,27 triliun, termasuk rumah mewah, mobil Rolls-Royce, emas batangan, tas tangan, jam tangan, dan perhiasan, dalam salah satu penyelidikan anti-pencucian uang terbesar di negeri itu. Polisi juga menangkap sepuluh orang yang memegang paspor Cina, Kamboja, Turki, Siprus, dan Vanuatu. Kepolisian mengatakan penggerebekan serentak dilakukan di seluruh negara kota itu pada Selasa, 15 Agustus lalu.
Uang kertas yang disita selama penggerebekan polisi, di Singapura, 16 Agustus 2023. Kepolisian Singapura melalui Facebook/Handout melalui Reuters
Kelompok itu diduga terlibat dalam pencucian hasil kejahatan terorganisasi di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online. “Kami tidak menenggang penggunaan Singapura sebagai tempat berlindung yang aman bagi para penjahat,” ucap David Chew, Direktur Departemen Urusan Komersial Kepolisian, yang menyelidiki kejahatan kerah putih, seperti dikutip BBC.
Bank sentral dan regulator keuangan negara itu, Otoritas Moneter Singapura, mengaku telah menghubungi lembaga keuangan tempat dana yang berpotensi tercemar tersebut. Otoritas juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang tidak memenuhi persyaratan anti-pencucian uang.
Singapura adalah pusat keuangan global dan memiliki undang-undang yang ketat terhadap pencucian dana ilegal. Orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo