Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Untuk Apa MPR Jadi Lembaga Tertinggi Lagi?

Rangkuman berita sepekan: dari polemik MPR menjadi lembaga tertinggi negara hingga politikus PDIP tersangka pemalsuan dokumen.

20 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menggulirkan usul pengembalian MPR menjadi lembaga negara tertinggi. Ia mengklaim pengembalian posisi MPR seperti saat Orde Baru itu bertujuan mengantisipasi keadaan genting seperti perang, pandemi, dan keadaan darurat negara yang menyebabkan pemilihan umum tak bisa diselenggarakan.

“Jika itu terjadi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilu?” kata Bambang dalam sidang tahunan MPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus lalu. Politikus Golkar itu menyatakan usulan tersebut juga disampaikan mantan presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 23 Mei lalu.

Usulan Bambang didukung Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti. Dalam pidatonya, La Nyalla menyatakan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

Baca: Peluang Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Terbuka Melalui Amendemen UUD 1945

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pernyataan Megawati berarti MPR sebagai lembaga tertinggi berwenang menetapkan haluan negara, bukan mengubah sistem pemilu. Ihwal usulan amendemen ini, Hasto menyatakan partainya akan mencermati gagasan itu. “Perlu kajian-kajian yang mendalam,” ujarnya.

Usulan tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan. Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menganggap gagasan itu membahayakan demokrasi. Sebab, bukan tak mungkin nantinya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 membuat MPR bisa mengambil alih pemilihan presiden.

Sedangkan pengamat politik Ujang Komaruddin menyatakan pengembalian posisi MPR tak relevan lagi dan merupakan langkah mundur. Ia menilai wacana itu tak berorientasi pada kepentingan rakyat, melainkan segelintir elite. “Bisa jadi ada kepentingan terselubung di balik rencana itu,” ucap Ujang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Politikus PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Agustus 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. “Yang bersangkutan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 15 Agustus lalu.

Perkara ini bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Ismail, anggota Komisi Pertahanan DPR, membuat dokumen palsu yang digunakan PT Sendawar pada 2021 dan menggugat perdata Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ketua DPR Puan Maharani yang juga politikus PDIP mengatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Ismail.


Densus 88 Tangkap Pegawai BUMN

Densus 88 menunjukkan barang bukti senjata api dan barang bukti milik terduga teroris inisial DE di Bekasi, Jawa Barat. Antara/Fakhri Hermansyah

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), Dananjaya Erbening, dalam kasus dugaan terorisme. Petugas langsir di Stasiun Jakarta Kota itu diduga terlibat dalam jaringan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). “Pelaku ingin menyerang Markas Brimob Kelapa Dua dan Jawa Barat,” tutur juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, Senin, 14 Agustus lalu.

Baca: Kematian Janggal Personel Densus 88

Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti di rumah Dananjaya. Di antaranya 5 senjata laras panjang, 5 pistol, dan 600 butir amunisi 9 milimeter. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan sejumlah rekening Dananjaya yang nilai mutasinya mencapai miliaran rupiah. Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan perusahaannya tak menenggang pegawai yang terlibat kegiatan terorisme.


KKB Tembak Tiga Warga di Nduga

TPNB Nduga, Juni 2023. Dok. TPNPB Nduga

KONFLIK Papua kembali terjadi. Kelompok kriminal bersenjata menembak tiga warga hingga tewas di jalan Batas Batu Kenyam, Kampung Yasoma, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Rabu, 16 Agustus lalu. “Korban juga mengalami luka-luka di tubuhnya,” ucap Kepala Kepolisian Resor Nduga Komisaris Vinsensius Jimmy Parapaga.

Para korban adalah Samsul Ahmad, Sthepen Didiwai, dan Michael Rumaropen. Sthepen dan Michael adalah aparatur sipil negara. Vinsensius mengatakan ketiga korban awalnya pergi ke Kota Kenyam dari Batas Batu pada sore. Polisi dan personel Tentara Nasional Indonesia lantas mencari ketiganya karena tak kunjung sampai di tujuan. Aparat menemukan ketiganya tewas dan dua kendaraan yang mereka gunakan telah terbakar.


Kisruh Gereja di Tanjung Morawa

SEJUMLAH anggota jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, tak bisa beribadah pada Ahad, 13 Agustus lalu, karena mendapat penolakan dari beberapa orang. Pengurus Tim Pengembangan GMS Regional Sumatera, Budi Santoso, mengatakan penolakan itu terjadi karena gerejanya tak kunjung mendapatkan izin pendirian rumah ibadah dari pemerintah daerah.

Baca: Ormas di Balik Terpal Patung Maria

“Kami sudah tiga kali mengirim surat izin, tapi tak pernah diproses,” ujar Budi. Pada 2019, GMS sempat dapat beribadah dengan menyewa satu ruangan di hotel. Tapi, karena biayanya terlalu mahal, akhirnya ada satu anggota jemaat yang mengusulkan gudang miliknya dijadikan tempat ibadah.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan GMS Tanjung Morawa belum punya izin alih fungsi gudang menjadi tempat ibadah. Ia menyatakan tak semua penolakan terhadap rumah ibadah merupakan aksi intoleransi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus