Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mengajukan rancangan undang-undang pengurangan pajak untuk sekitar 11 juta warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paket pemotongan pajak ini senilai sekitar 50 miliar Australia atau sekitar Rp528 triliun berlaku untuk kategori individu dan bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rancangan undang-undang ini mendapat dukungan dari kelompok oposisi pada Jumat,” begitu dilansir News pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Paket stimulus ekonomi ini mendapat pengesahan dari parlemen federal tiga hari setelah diserahkan pemerintah.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mengatakan UU tentang pemotongan pajak pendapatan ini bisa berdampak stimulasi bagi ekonomi.
UU ini juga mendorong bisnis melakukan inisiatif untuk berinvestasi pada pertumbuhan masa depan.
“Ini perubahan nyata. Ini anggaran nyata agar bisa berdampak nyata bagi warga Australia saat kita mengalami resesi akibat Covid-19,” kata Morrison kepada media.
Dia berharap bisnis yang mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19 ini tidak perlu menunggu bertahun-tahun agar bisa kembali mendapatkan keuntungan.
Sumber