Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Pria Ini Terdampar di Turki setelah Inggris Melarangnya Pulang ke Rumahnya

Seorang penduduk Chester berkebangsaan Afrika Selatan, terdampar di Turki setelah pemerintah Inggris menolak dirinya kembali ke rumahnya.

13 Maret 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penduduk Chester berkebangsaan Afrika Selatan, terdampar di Turki setelah pemerintah Inggris menolak dirinya kembali ke rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siyabonga Twala, 34 tahun, sudah dua bulan lebih tinggal di sebuah hotel kecil di Ankara. Ia dipaksa berpisah dengan anaknya dan juga keluarga besarnya, yang semuanya tinggal di Chester.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian ini bermula ketika ia bersama ayah, anak dan saudaranya hendak kembali ke Chester melalui Istanbul setelah melakukan perjalanan ke Afrika Selatan pada 29 Desember 2022. Di bandara, dirinya diberi tahu pihak maskapai bahwa tidak diizinkan naik pesawat.

"Mereka hanya menarik saya ke satu sisi dan mengatakan kami telah diberi tahu bahwa kami tidak dapat menerbangkan Anda hari ini. Hanya itu yang dapat mereka katakan kepada saya saat itu," katanya kepada Reuters di kamar hotelnya di Ankara, tempat dia menginap sejak awal Januari.

Twala mengatakan dia belum melihat perintah deportasi, yang dikeluarkan terkait dengan hukuman karena memiliki ganja dengan maksud untuk memasok, di mana dia menjalani hukuman 4-1/2 bulan penjara pada tahun 2018, setengah dari hukuman sembilan bulan yang dia terima.

Honor Twala, adik Siyabonga, mengatakan karakter kakaknya dinilai berdasarkan satu kesalahan. "Tidak manusiawi untuk berpikir bahwa hanya karena seseorang membuat satu kesalahan, maka itu memberi Anda hak untuk membatalkan hidup mereka," katanya kepada Reuters dari Chester.

Kebijakan imigrasi pemerintah Inggris telah mendapat sorotan global dalam beberapa hari terakhir setelah banyak kritik terhadap undang-undang baru yang akan melarang masuknya pencari suaka yang tiba di negara itu dengan perahu kecil melintasi Selat Inggris. Pengacara dan badan amal mengatakan rencana itu akan melanggar konvensi PBB tentang pengungsi.
 
Twala mengatakan putranya, Mason, kaget ketika mendengar ayahnya tidak bisa naik pesawat. "Saat itu saya merasa seolah-olah seluruh dunia saya telah berakhir. Saya merasa seolah-olah saya baru saja melakukan kejahatan lain," kata Twala.

Dia mengatakan putranya masih menanyakannya. "Sering kali saya mencoba dan melindunginya dari apa yang terjadi. Saya melawan ini karena saya ingin berada dalam hidupnya."

Twala, yang memiliki izin tinggal di Inggris, tidak berhasil mengajukan banding atas dokumen yang menyatakan bahwa dia bertanggung jawab atas deportasi, tetapi mengatakan dia telah diberi tahu oleh pihak berwenang bahwa dia tidak akan dideportasi.

Setelah menerima perintah pengadilan keluarga untuk hak asuh paruh waktu putranya, Twala mengatakan dia yakin bisa bepergian ke luar negeri.

Twala mengatakan dia sedang mencoba untuk mengajukan banding atas keputusan deportasi melalui Departemen Dalam Negeri, dengan alasan kekurangan dana untuk membayar hotel dan masalah keamanan pribadi akibat gempa bumi besar yang melanda Turki bulan lalu.

Dia mencoba pergi ke Kedutaan Besar Inggris di Ankara tetapi ditolak dan perwakilan itu diberitahu oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa dia telah meninggalkan negara itu secara sukarela.

Twala mengatakan Chester adalah rumahnya dan semua keluarganya ada di sana, menambahkan bahwa dia "tidak punya tempat tujuan" jika dia tidak diizinkan untuk kembali.

"Rasanya seperti saya dalam mimpi buruk, buruk," kata Twala, menambahkan bahwa dia memiliki pikiran "gelap" selama terdampar di Turki. "Aku menjalani kehidupan yang sangat menyedihkan sekarang. Aku sendirian."

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus