Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Taruh Daging Babi di Masjid, Singapura Hukum Pria Ini 3 Bulan Penjara

Singapura menghukum seorang kurir makanan 3 bulan penjara karena menaruh daging babi kaleng di rak masjid.

5 April 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura menghukum pria pengantar makanan 3 bulan penjara. Ia didakwa mencuri dua kaleng daging babi dari supermarket dan menaruhnya di rak di pintu masuk masjid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ian Poh, 30, melakukannya dengan sengaja. Ia mengetahui bahwa umat Islam dilarang makan daging babi dan tindakannya akan membuat marah masyarakat di Masjid Al-Ansar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poh dijatuhi hukuman 12 minggu penjara pada Kamis, 4 April 2024. Ia mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian dan melakukan tindakan yang dia tahu mengganggu keharmonisan antara kelompok agama atau ras yang berbeda. 

Pada 15 Mei tahun lalu, Poh keluar dari Supermarket Sheng Siong di Jalan Upper Changi tanpa membayar dua kaleng daging babi senilai S$ 9,50 atau setara Rp 111 ribu. Dia kemudian bersepeda ke Masjid Al-Ansar di Bedok Utara sekitar jam 10 malam dan meletakkan dua kaleng daging babi di rak luar yang dimaksudkan untuk pengiriman makanan.  

“Terdakwa melakukan hal tersebut karena mengetahui bahwa konsumsi daging babi dilarang dalam Islam. Terdakwa juga mengetahui bahwa tindakannya akan menimbulkan kemarahan di kalangan komunitas Muslim di Masjid Al-Ansar,” demikian isi dokumen pengadilan. 

Keesokan harinya, sekitar pukul 4.30 pagi, jemaah pertama yang tiba di masjid untuk salat subuh menemukan dua kaleng daging babi di rak.  “Mereka kaget dan tersinggung, dan langsung mengambil gambar dua kaleng daging babi tersebut, sebelum membuangnya ke tempat sampah terdekat,” menurut dokumen pengadilan. 

Para jamaah menyampaikan masalah ini kepada staf masjid dan berita tentang daging babi menyebar di antara jamaah lainnya. Mereka menyatakan kepada staf bahwa mereka tersinggung dan terhina. 

Mereka menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan tidak sensitif yang dilakukan di tempat ibadah umat Islam.  Polisi diberitahu tentang kejadian itu pada hari itu juga. Setelah penyelidikan, petugas polisi mengidentifikasi Poh pada 17 Mei dan menangkapnya. 

Poh mengatakan kepada petugas investigasi bahwa menurutnya tindakannya akan membuat marah komunitas Muslim dan karenanya memacu petugas untuk menyelidiki apa yang dia sebut sebagai "suara yang dia dengar di kepalanya". 

Poh dikirim ke Institut Kesehatan Mental dari 19 Mei hingga 1 Juni 2023 untuk observasi dan evaluasi psikiatris. Laporan psikiatrinya menyatakan bahwa Poh pernah mengalami gangguan kejiwaan pada Juni 2021 dan sekali lagi pada bulan April 2022. Pada kedua kesempatan tersebut, Poh mendengar suara-suara yang antara lain menyuruhnya untuk bunuh diri. 

Ia juga memiliki riwayat penyalahgunaan zat seperti mengendus lem, mengonsumsi sirup obat batuk, dan menggunakan sabu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Cheah Wenjie mengatakan bahwa Poh telah mencemari tempat ibadah. Ancaman menggunakan daging babi menghina umat Islam. 

Dia mengutip laporan Poh, yang mengungkapkan bahwa Poh sebelumnya mengancam akan menaruh daging babi di flat mantan pacarnya yang beragama Islam. Selama satu tahun hubungan mereka, Poh menyatakan akan melakukan hal yang sama di masjid. Hal itu kemudian dia lakukan.

Singapura menjaga kerukunan beragama dan ras. Pelanggaran yang membahayakan fondasi kerukunan ditindak dengan tegas seperti kasus Poh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus