Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, semestinya menolak jika PT Jatim Jaya Perkasa menggugat kembali Bambang Hero Saharjo. Kriminalisasi terhadap saksi ahli pada sebuah persidangan yang dijamin hak imunitas itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum.
Jatim Jaya Perkasa memang telah menarik gugatan perdana kepada Bambang itu pada pekan lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkannya. Alasan perusahaan itu bukan buat menghentikan gugatan, melainkan memperbaiki sejumlah dokumen. Walhasil, gugatan baru bisa saja diajukan kembali.
Gugatan perdata ini sebenarnya tak bisa diterima. Jatim Jaya mempersoalkan kesaksian Bambang di persidangan, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan guru besar Institut Pertanian Bogor tersebut sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada perusahaan ini, lima tahun lalu.
Gugatan itu tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum. Perusahaan itu mengabaikan hak imunitas saksi yang diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang itu menyebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Dalil yang diajukan kuasa hukum PT Jatim pun lemah. Ia menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan PT Jatim, yang telah divonis bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar karena lalai membiarkan lahan gambut terbakar di Riau. Gugatan senilai Rp 510 miliar ini mengada-ada karena Bambang, yang telah puluhan kali menjadi saksi ahli di persidangan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan secara resmi meminta Bambang menjadi saksi ahli, dan seluruh kesaksian yang ia beberkan berada di bawah sumpah.
Keterangan saksi ahli dalam persidangan sifatnya sebagai bahan pertimbangan. Kesaksian itu tidak mengikat sehingga tidak bisa menjadi obyek gugatan, apalagi menjadi dasar pencegahan hukuman atas vonis yang sudah diputuskan. Kalaupun mempertimbangkan kesaksian Bambang dalam putusannya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang mandiri.
Tak hanya melecehkan saksi dan pengadilan, gugatan itu juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Undang-Undang Lingkungan Hidup menjamin hak ini. Pasal 66 undang-undang ini menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana ataupun perdata.
Kementerian Lingkungan sudah semestinya memberikan bantuan hukum. Negara harus turun tangan memberikan perlindungan kepada mereka yang bersaksi untuk kepentingan penegakan hukum. Apalagi Bambang adalah saksi ahli kedua yang digugat di pengadilan. Beberapa bulan lalu, Nur Alam menggugat Basuki Wasis, saksi ahli yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan bekas Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.
Gugatan tersebut bisa menjadi preseden buruk dan akan terulang di masa depan. Bukan tidak mungkin banyak pakar ataupun akademikus takut bersaksi bila setiap keterangan di persidangan bisa dikriminalisasi. Jika ini terjadi, proses persidangan akan kehilangan esensinya: mencari keadilan dari berbagai perspektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo