Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah tiga kali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara dicabut.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trenggalek, Mas Ipin melaporkan perihal tambang emas ini ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Mas Ipin mengakui ada surat dan utusan PT SMN yang ingin bertemu, tapi sikapnya sudah tegas: menolak.
MOCHAMAD Nur Arifin mendadak muncul di depan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu, 31 Agustus lalu, menjelang pukul 24.00. Hari itu adalah hari jadi Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ke-828. Di tengah rasa lelah setelah pada siang hingga malam mengikuti serangkaian seremoni hari jadi, Bupati Trenggalek ini mendekati sejumlah anak muda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek.
Aliansi ini adalah kumpulan puluhan elemen masyarakat yang gigih menolak rencana keberadaan tambang emas di Trenggalek. Dua di antaranya Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, kelompok pemuda di bawah dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di negeri ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Sembari menyaksikan pekerja memasang dekorasi untuk menyambut kedatangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada esok harinya, Bupati Mochamad Nur Arifin mengarahkan tangannya ke jalan di depan Pendopo. Ia mengajak bicara dua anggota aliansi, Wahyu A.O. dan Trigus Dodi Susilo, yang juga koordinator Kader Hijau Muhammadiyah. “Pasang saja poster tolak tambang emas di sana, bikin pakai kain dan cat saja, lebih artistik dan kuat pesan perlawanannya,” ucap Mas Ipin—panggilan Bupati Arifin. Dua anak muda itu menjawab akan segera menyiapkannya.
Hari itu sepatutnya menjadi hari bahagia buat Mas Ipin, juga warga Trenggalek. Sebab, kabupaten yang ia pimpin sedang berulang tahun. Antusiasme warga menyambut aneka karnaval pun sungguh besar setelah dua tahun terkurung pandemi. Meski begitu, sukacita Mas Ipin terganggu. Hadirnya karangan bunga berisi ucapan selamat ulang tahun bagi Trenggalek dari PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menjadi pemicunya.
Berjajar dengan ratusan yang lain, karangan bunga PT SMN ini menjadi sorotan hadirin. Bupati Arifin tahu ada karangan bunga itu dari pesan WhatsApp yang masuk ke nomor telepon selulernya saat sedang mengikuti rangkaian acara hari jadi. Dia merasa PT SMN lancang. Sebab, semua orang tahu bahwa dia sedang melawan upaya masuknya perusahaan tambang emas itu.
Perihal karangan bunga ini, General Manager External Affairs PT SMN Handi Andrian menyatakan wajar bagi setiap organisasi korporasi untuk berpartisipasi dalam peringatan hari jadi daerah tempatnya beroperasi. “Intinya, kami bagian dari Trenggalek dan akan berbuat sebaik mungkin untuk kemajuannya,” kata Handi, Jumat malam, 2 September lalu.
•••
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Sumber Mineral Nusantara adalah perusahaan tambang yang mendapat surat kuasa pertambangan dan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya pada 28 Desember 2005 dari Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi W.R. PT SMN juga telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral sesuai dengan keputusan Bupati Trenggalek pada 2 November 2009.
Perusahaan ini pertama kali melakukan eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015. “Jadi jauh sebelum era Bupati Emil Dardak,” kata Handi Andrian. Emil—kini Wakil Gubernur Jawa Timur—menjawab pertanyaan tentang hal ini dengan mengirim dua rekaman omongannya di YouTube. Ia berjanji menjelaskan perihal tambang emas ini kepada Tempo. Hingga Sabtu dinihari, 3 September lalu, dia tak kunjung memberi penjelasan.
Sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku, pemerintah provinsi memiliki kewenangan menerbitkan izin di bidang pertambangan. Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin memperoleh IUP operasi produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerima perwakilan Anggota ART (Aliansi Rakyat Trenggalek) saat menyerahkan petisi online menolak tambang emas, di Trenggalek, Jawa Timur, Maret 2021/Humas KOMINFO Kabupaten Trenggalek
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk bisa meningkatkan status izinnya menjadi IUP operasi produksi adalah mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN memperoleh izin itu pada 28 September 2018.
PT SMN mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP operasi produksi berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, PT SMN melaksanakan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022 dan jaminan pascatambang 2021 pada 24 Mei 2021.
Saat ini saham PT SMN telah dikuasai perusahaan Australia, Far East Gold (FEG), yang resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Australia pada akhir Maret lalu. Dalam penawaran perdana saham kepada publik atau IPO itu, FEG menerbitkan saham baru sebanyak 60 juta lembar dengan harga Aus$ 0,20 per lembar. FEG pun mengantongi duit segar sekitar Aus$ 12 juta atau hampir Rp 122 miliar. Selain mengakuisisi perusahaan pemilik wilayah tambang di Trenggalek, Far East Gold menguasai dua proyek tambang emas di Indonesia di Wonogiri, Jawa Tengah; dan Woyla, Aceh.
•••
SEKILAS perizinan PT Sumber Mineral Nusantara lancar dan tak ada masalah. Namun justru di situlah Bupati Mochamad Nur Arifin melihat ada yang janggal dan problematis. Sebab, pemberian izin untuk lahan seluas 12.833,57 hektare atau hampir 10 persen wilayah Trenggalek yang memiliki luas 126.140 hektare bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Trenggalek. Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032.
Selain itu, lahan konsesi PT SMN berada di kawasan lindung yang meliputi area hutan lindung, resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, air terjun, dan alam gunung serta kawasan lindung geologi karst. “Kawasan itu rawan bencana, longsor, dan banjir,” tutur Bupati Arifin.
Yang juga membuat Mas Ipin miris, wilayah konsesi PT SMN meliputi area padat penduduk di 30 desa. Kawasan konsesi ini berada di 9 dari 14 kecamatan di Trenggalek: Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule, dan Suruh. Di lokasi ini, terbentang kawasan pertanian produktif, lahan pangan berkelanjutan, dan sawah. Banyak pula kebun rakyat yang menghasilkan cengkih, durian, kopi, manggis, kakao, dan tebu. Karena itu, Mas Ipin menambahkan, tidak ada pilihan selain membatalkan izin PT SMN.
Setidaknya Bupati Arifin telah tiga kali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin PT SMN dicabut. Surat pertama ia kirim pada Mei tahun lalu. Karena Kementerian memberikan lampu hijau kepada PT SMN, dia kembali menyurati Kementerian Energi pada Februari lalu. Kementerian membalas surat ini dengan menyatakan izin eksploitasi telah melalui berbagai kajian. Bupati tak menyerah. Ia kembali menulis surat kepada Kementerian pada Selasa, 9 Agustus lalu.
Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2020. Ia yang mengeluarkan izin Kementerian Energi untuk PT SMN. Kini ia juga menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Namun Ridwan tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Iko Deasy. Namun hingga Sabtu dinihari, 3 September lalu, ia juga tak merespons.
•••
PERJUANGAN Bupati Mochamad Nur Arifin terus berlanjut. Sumber yang mengetahui masalah ini bercerita, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trenggalek, Bupati Arifin melaporkan polemik tambang emas ini kepada Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto agar disampaikan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Sumber itu menyatakan Hasto telah meneruskannya kepada Megawati dan Megawati menyetujui sikap Bupati. “Ibu mendukung,” tuturnya.
Kepada Tempo, Hasto menyatakan kader PDI Perjuangan diajari gerakan mencintai bumi. Selain itu, Hasto menginginkan eksploitasi tambang memperhatikan lingkungan. Menurut dia, rencana eksploitasi tambang emas di Trenggalek menyentuh kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan daerah resapan. “Jadi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan mendukung sikap Bupati Trenggalek,” kata Hasto, Jumat, 2 September lalu.
Hasto juga mengingatkan agar kebijakan pertambangan tak hanya menjadikan anak bangsa sebagai penonton, lalu rakyat menerima dampak buruknya. Hasto pun mengingatkan bahwa banjir bandang penuh lumpur pernah melanda Trenggalek pada 11 Mei 2007. “Itu menciptakan trauma. Semua akibat kerusakan lingkungan, apalagi kalau nanti ada tambang,” ujar Hasto. Mas Ipin tak membantah ataupun membenarkan kabar mengenai laporan kepada atasannya di partai itu.
Menanggapi kerasnya penolakan itu, General Manager External Affairs SMN Handi Andrian mengatakan perusahaan telah kembali mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati pada Jumat, 26 Agustus lalu. Namun hingga saat ini PT SMN masih menunggu jawaban. PT SMN sangat berharap rencana pertemuan itu dapat terealisasi. Mas Ipin mengakui memang ada surat dan utusan PT SMN yang ingin bertemu dengan dia. “Sikap saya sudah tegas, menolak,” ucapnya.
Gerbang masuk wilayah eksploitasi tambang emas PT SMN, di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur/Mongabay Indonesia/A.Asnawi
Handi menyatakan perusahaan yakin adanya komunikasi dua arah akan memberikan hasil yang konstruktif bagi semua pihak. Dalam proses menjalankan kewajiban, PT SMN menyatakan akan sebaik mungkin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, para pemangku kepentingan, dan masyarakat yang terkena dampak. Perusahaan, dia menambahkan, sudah mengadakan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat Trenggalek, khususnya yang terkena dampak.
Handi meyakinkan bahwa perusahaan juga menggelar berbagai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meski belum dapat beroperasi. “Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk ambil bagian meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan dan menjaga kondisi lingkungan sekitar area proyek,” katanya.
Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia berkebalikan dengan keyakinan Handi. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, menyatakan tambang emas bakal menghancurkan kawasan karst Trenggalek. Ratusan mata air di wilayah konsesi bakal hilang. “Hancurnya kawasan karst bakal memicu krisis pangan dan memantik kemunculan pengungsi sosial-ekologis,” tutur Wahyu.
Adapun koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti, menyatakan tambang emas mengancam penghasilan masyarakat Trenggalek. Enam tahun lalu, Bupati Trenggalek bersama Kementerian Pertanian menggadang-gadang kabupaten di bagian selatan Pulau Jawa ini sebagai kawasan International Durio Forestry terbesar. Wilayah hutan durian ini berada dalam lahan konsesi PT SMN. “Kalau emas jadi ditambang, hancur ekonomi masyarakat,” ucapnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo