Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Investasi Dahulu, Aspirasi Daerah Belakangan

Bupati Trenggalek memprotes rencana penambangan emas di daerahnya. Politik pembangunan pemerintah yang mengabaikan lingkungan.

3 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah hanya memprioritaskan investasi dalam pembangunan ekonomi.

  • Protes bupati dan masyarakat Trenggalek terhadap pertambangan emas diabaikan.

  • Harus beralih ke pembangunan ekonomi yang memprioritaskan lingkungan dan keadilan.

SIA-SIANYA penolakan Bupati Trenggalek, Jawa Timur, atas rencana penambangan emas di wilayahnya menjadi bukti mutakhir bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja merampas kewenangan daerah. Suara daerah dan rakyat banyak terabaikan akibat orientasi pembangunan Presiden Joko Widodo yang memilih investasi di atas segalanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, menolak kehadiran PT Sumber Mineral Nusantara yang mendapat izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menambang emas. Dia beralasan izin usaha pertambangan yang meliputi 9 dari 12 kecamatan wilayahnya menabrak aturan. Masyarakat Trenggalek mendukung sang Bupati dengan menggalang petisi daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan mereka jelas. Penambangan itu melanggar rencana tata ruang wilayah, menghilangkan sumber air utama penduduk, dan membabat kawasan hutan lindung. Entah mengapa izin tetap terbit padahal kajian geologi lingkungan oleh Badan Geologi Kementerian menunjukkan bahwa lokasi tambang tepat berada di kawasan lindung karst, yang secara alamiah memasok air bersih dan mengatur hidrologi kawasan.

Kandasnya penolakan Mochamad Nur Arifin dan penduduk Trenggalek mempertegas, pemerintah pusat hanya sibuk melayani kepentingan bisnis tapi mengabaikan lingkungan dan nasib penduduk. Bukan sekali ini pemerintah mengabaikan protes masyarakat, korban pertama dari dampak pertambangan. Tahun lalu, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong juga menyurati Kementerian dan meminta agar izin penambangan emas dan tembaga oleh PT Tambang Mas Sangihe dicabut karena mengancam lingkungan dan penghidupan masyarakat.

Alih-alih mendengar aspirasi daerah dan mengawasi kegiatan penambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membiarkan saja perusahaan itu terus bekerja. Kementerian juga bergeming meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara Manado mengabulkan gugatan masyarakat Sangihe dan menyatakan izin lingkungan perusahaan itu dicabut dan kegiatan penambangan ditunda pada Juni lalu. Hingga kini, perusahaan tetap menambang karena pencabutan izin lingkungan tidak serta-merta mencabut izin pertambangan.

Dulu kewenangan dalam perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sejak UU Cipta Kerja ditetapkan pada November 2020, kewenangan itu sepenuhnya berpindah ke Jakarta, yakni Kementerian Energi dan Kementerian Investasi. Perubahan ini memperburuk keadaan. Suara rakyat di daerah makin jauh. Surat protes bupati hanya akan masuk tong sampah.

Pembangunan ekonomi yang mengabaikan masyarakat dan lingkungan hanya akan berujung bencana. Harga yang dibayar republik ini nanti akan jauh lebih besar dari keuntungan yang diperoleh sekarang ini. Presiden Jokowi seharusnya lepas dari paradigma “pembangunanisme” ala Orde Baru yang sudah ditinggalkan banyak negara dan beralih ke pembangunan hijau berkeadilan, yang menempatkan lingkungan dan keadilan sebagai prioritas dalam pengambilan kebijakan.

Artikel:

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus