Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Perseteruan PKB dengan PBNU Akibat Pansus Haji DPR

Pembentukan pantia khusus atau Pansus Haji DPR menyulut perseteruan PKB dengan PBNU.

4 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HUBUNGAN Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa kembali (PKB) tegang. Kali ini perseteruan terjadi karena Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kekacauan penyelenggaraan haji tahun ini. Salah satu penggagas panitia khusus itu adalah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang juga Ketua Umum PKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mencurigai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji itu bertujuan menyerang lembaganya dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut adalah adik kandung Yahya. “Jangan-jangan ini masalah pribadi dan mengincar PBNU,” ujar Yahya seusai rapat pleno PBNU pada Ahad, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu hasil rapat pleno tersebut adalah pembentukan panitia khusus untuk mengkaji hubungan PBNU dengan PKB. Panitia khusus ini dipimpin oleh Wakil Rais Am PBNU Anwar Iskandar dan Wakil Ketua PBNU Amin Said Husni. Panitia mengundang sejumlah bekas pengurus PKB untuk memberi kesaksian mengenai kepengurusan PKB oleh Muhaimin.

Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, mendatangi kantor PBNU di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024. Lukman mengatakan Muhaimin menghilangkan kewenangan dewan syura yang memberikan persetujuan atas keputusan yang diambil oleh pengurus pusat PKB. Karena itu, PKB kini terpusat di tangan Muhaimin. “Bukan hanya menentukan kebijakan partai, tapi bisa memberhentikan pengurus wilayah tanpa ada musyawarah,” ucap Lukman.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menampik ucapan Lukman. Jazilul, yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru menyebut Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf ingin menggembosi PKB. “Mereka mengganggu apa yang dilakukan PKB,” katanya.

Jokowi Boyong Pesohor ke IKN

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, 28 Juli 2024. Antara/Hafidz Mubarak A

PRESIDEN Joko Widodo memboyong sejumlah pemengaruh media sosial ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Para influencer tersebut di antaranya pasangan suami-istri Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan Atta Halilintar. “IKN perlu disosialisasi kepada masyarakat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Saat bersama influencer itu di IKN, Jokowi menceritakan tidurnya yang kurang nyenyak. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan, hal itu terjadi karena penyejuk udara tak optimal menghasilkan hawa dingin.

Sejumlah kalangan mengkritik Jokowi yang membawa para pemengaruh tersebut. “Apa signifikannya jika tidak mampu mendatangkan investor?” kata pengamat politik Adi Prayitno.

Putusan Janggal Anak Bekas Anggota DPR

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, 24 Juli 2024. Antara/Didik Suhartono

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan teman perempuannya, Dini Sera Afriyanti. Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyebutkan kematian Dini itu tak ada hubungannya dengan Gregorius. “Ada penyakit lain karena minum minuman beralkohol saat karaoke,” ujarnya dalam sidang pada Rabu, 24 Juli 2024.

Putusan itu dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., menyatakan putusan itu tidak masuk akal lantaran bukti ataupun hasil autopsi menguatkan dugaan bahwa Dini tewas karena penganiayaan. “Kok, tiba-tiba bebas?” tuturnya. Para hakim yang memutus kasus Gregorius kini dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pengendalian Tembakau Lewat PP Kesehatan

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Jumat, 26 Juli 2024. PP Kesehatan merupakan pelaksana Undang-Undang Kesehatan yang baru. “Ini menjadi pijakan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa, 30 Juli 2024.

Peraturan ini pun menimbulkan pro dan kontra. Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia atau Gappri, Henry Najoan, menganggap aturan tersebut merugikan karena mengatur bisnis rokok dan tembakau. “Peraturan ini melampaui kewenangannya,” katanya. Peraturan Kesehatan ini juga bakal mengatur cukai pada makanan olahan dan minuman bergula.

Polisi Tangkap Terduga Teroris

Kepolisian memasang garis polisi di rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Junrejo, Batu, Jawa Timur, 1 Agustus 2024. Antara/Irfan Sumanjaya

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap tiga orang yang diduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita bahan kimia peledak jenis triacetone triperoxide (TATP). “Pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jenis peledak TATP kerap digunakan oleh kelompok teroris ISIS di Irak dan Suriah. Juru bicara Densus 88 Antiteror, Komisaris Besar Aswin Siregar, mengatakan para terduga teroris ini adalah simpatisan kelompok Daulah Islamiyah. Aswin menyebutkan timnya sudah bergerak untuk melacak jaringan mereka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus