Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mempersoalkan pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai penggantinya. Paman Gibran Rakabuming Raka itu telah mengirimkan suratnya ke Mahkamah Konstitusi serta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas surat Anwar itu. “Pimpinan Mahkamah Konstitusi telah menjawab suratnya,” kata Enny melalui pesan pendek pada Kamis, 23 November lalu. Menurut Enny, Anwar ikut hadir dan terlibat dalam penentuan Suhartoyo sebagai ketua yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang beredar dengan kop kantor pengacara Franky Simbolon, Anwar memperkarakan pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemilihan itu merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memecat Anwar dan memerintahkan para hakim konstitusi memilih ketua baru. Anwar menilai putusan Majelis Kehormatan janggal.
Pengacara Anwar, Franky Simbolon, meminta pengadilan meninjau putusan yang memberhentikan kliennya. “Kami meminta untuk membatalkan putusan tersebut,” ujarnya. Pada Rabu, 8 November lalu, Anwar mengatakan “jabatan itu milik Tuhan”. Dia menyebut tuduhan keterlibatan dalam konflik kepentingan karena ia meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai fitnah yang keji.
Aturan Baru Pejabat Ikut Pilpres
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengunduran diri dan cuti bagi pejabat negara yang menjadi calon presiden dan wakil presiden. Dalam aturan itu, pejabat negara, seperti menteri dan wali kota, boleh tak mundur dari posisi ketika mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
Aturan itu membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.; Menteri Pertahanan Prabowo Subianto; serta Wali Kota Solo sekaligus anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, tak perlu mengundurkan diri meski menjadi kandidat dalam pemilihan presiden 2024. “Semuanya jelas diatur soal apa yang boleh dan tak boleh,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, 24 November lalu.
Peraturan baru yang dibuat Jokowi hanya mengatur mekanisme cuti bagi pejabat yang menjadi calon presiden dan wakil presiden. Prabowo, Mahfud, dan Gibran diwajibkan cuti ketika memasuki masa kampanye.
Draf Revisi UU ITE Disepakati
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati rancangan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna pada Rabu, 22 November lalu. Koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU ITE berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom for Expression Network Nenden Sekar Arum mengatakan revisi aturan itu semestinya melahirkan regulasi yang melindungi kepentingan publik. “DPR dan pemerintah malah berfokus pada pemidanaan,” ujarnya.
Revisi UU ITE menghapus pasal karet seperti larangan penyebaran konten yang memuat penghinaan. Namun ada pasal baru yang ditambahkan mengenai larangan untuk menyerang kehormatan atau nama orang lain. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai aturan baru dalam naskah revisi sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Nasib Pengungsi Rohingya di Aceh
RATUSAN pengungsi Rohingya dari Bangladesh dan Myanmar terus berdatangan ke perairan Aceh. Mereka mendarat di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Timur. Kepala Perwakilan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia, Ann Mayman, mengapresiasi izin mendarat yang diberikan pemerintah daerah.
Mayman juga berharap ada kepedulian masyarakat Indonesia terhadap pengungsi yang masih terombang-ambing di laut. “Para pengungsi mengambil risiko yang mempertaruhkan nyawa,” kata Mayman. Hingga Selasa, 21 November lalu, para pengungsi telah direlokasi ke berbagai fasilitas. Di antaranya bekas kantor imigrasi Kota Lhokseumawe.
Namun ada juga penolakan dari masyarakat terhadap kehadiran pengungsi. Salah satunya di Pidie. Penjabat Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, mengatakan masyarakat menuntut agar pengungsi Rohingya segera diusir karena khawatir menimbulkan problem sosial.
MA Tolak Kasasi Presiden soal Polusi Udara
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi gugatan polusi udara yang diajukan Presiden Joko Widodo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Majelis hakim menilai pemerintah lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Citra Referandum, yang menjadi anggota Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta, menyebutkan putusan MA itu merupakan kemenangan semua warga yang berjuang memperoleh udara bersih. “Pemerintah seharusnya menjalankan perintah hukum,” kata Citra, Ahad, 19 November lalu.
Kasus polusi udara ini merupakan gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang bergulir sejak Juli 2019. Pemerintah selalu dinyatakan kalah dan melanggar dalam kasus polusi udara sejak pengadilan tingkat pertama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo