Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Cerita di Balik Penangguhan Kelulusan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Pembahasan gelar doktor Bahlil Lahadalia sempat diwarnai perdebatan tajam. Kelulusan Bahlil akan mengikuti keputusan sidang etik.

15 November 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rapat Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektorat sempat diwarnai perdebatan.

  • Dalam rapat tersebut, sempat muncul opsi Bahlil merevisi disertasinya. Namun opsi ini mendapat tentangan.

  • Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan.

Universitas Indonesia (UI) kibang-kibut setelah kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada Oktober 2024. Kontroversi kelulusan Bahlil tak hanya terjadi di luar kampus. Di dalam kampus, suara-suara penolakan atas gelar doktor Bahlil pun amat kencang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok-kelompok dosen, kalangan profesor, mahasiswa, alumnus, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memprotes keras gelar untuk Bahlil itu. Bahkan BEM UI memampang spanduk-spanduk bertulisan “Jasa Kilat Gelar Akademik” dengan foto bergambar wajah Bahlil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Spanduk yang dipasang di pagar dekat Stasiun UI juga menyertakan tulisan "Testimoni: Bahlil Lahadalia" dan "#NEGOSAMPAIJADI". Foto-foto spanduk tersebut diunggah BEM UI di akun Instagram resmi mereka. “Gelar akademik adalah simbol integritas dan perjuangan panjang, bukan komoditas yang bisa dibeli secara instan,” tulis BEM UI dalam keterangan unggahan tersebut.

Ikatan Alumni atau Iluni UI pun membuat petisi di laman Change.org untuk menolak pemberian gelar doktor kepada Ketua Umum Partai Golkar itu. Hingga kemarin, petisi ini telah didukung 14.191 orang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” di hadapan panelis penguji dalam sidang promosi doktor di bidang kajian stratejik dan global, di Gedung Makara Art Center, kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Narasumber Tempo di kalangan lingkup internal UI mengungkapkan bahwa banyak pihak di dalam kampus itu merasa peristiwa Bahlil ini menyakitkan. Mereka merasa nama dan reputasi UI menjadi buruk lantaran kasus Bahlil ini.

Bahlil mendapat gelar doktor dari SKSG UI setelah menjalani sidang terbuka pada 16 Oktober 2024. Adapun disertasi yang dia buat berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia". Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu menyelesaikan pendidikannya selama dua tahun.

Berbagai elemen di dalam kampus pun berupaya memulihkan lagi nama universitas. Empat organ UI yang terdiri atas Dewan Guru Besar, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektorat pun akhirnya menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 12 November 2024. Menurut sumber Tempo, rapat itu diwarnai dengan perdebatan yang cukup tajam sehingga tak mudah untuk mengambil keputusan yang bulat.

Meski mayoritas marah atas peristiwa tersebut, dalam rapat tersebut muncul opsi Bahlil merevisi disertasinya. Majelis Wali Amanat yang diketuai Yahya Cholil Staquf dikabarkan condong memilih opsi agar Bahlil merivisi disertasinya. Yahya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU. Ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu sebelumnya menerima konsesi tambang yang diberikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Opsi merevisi disertasi pun mendapat tentangan. Berbagai argumentasi diberikan. Salah satunya soal kontroversi jurnal yang ditulis Bahlil.

Sengkarut disertasi Bahlil pertama kali muncul pada Agustus 2024 ketika dia diduga menerbitkan artikel ilmiah di jurnal predator. Bahlil menerbitkan dua artikel mengenai penghiliran atau hilirisasi nikel di dua jurnal, yaitu Kurdish Studies dan Migration Letter—sedangkan kedua jurnal tersebut telah berstatus discontinued sejak 2022. Promotor Bahlil, Chandra Wijaya, serta dua co-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto, ikut dicantumkan sebagai penulis dalam artikel tersebut. 

Permasalahan berikutnya muncul ketika Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan penolakan atas pencatutan nama mereka sebagai informan dalam disertasi Bahlil. Jatam mengaku didatangi oleh seorang peneliti bernama Ismi Azkya yang mengklaim berasal dari Lembaga Demografi UI. 

Namun Jatam mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis, untuk menjadi informan dalam disertasi Bahlil itu. Peneliti Jatam, Dini Pramita, mengatakan mereka secara tegas menolak penghiliran nikel. Sedangkan disertasi Bahlil, kata Dini, secara umum menyatakan penghiliran nikel membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Dini juga menyoroti posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU yang mendapat jatah konsesi tambang. “Kami melihat ada konflik kepentingan di situ,” ujarnya.  

Lewat perdebatan yang cukup sengit, rapat akhirnya memutuskan tiga butir kesimpulan. Pertama, kelulusan Bahlil ditangguhkan. “Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor SKSG, ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26S Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian bunyi siaran pers yang ditandatangani oleh Gus Yahya. 

Situs web Sekolah Kajian Stratejik dan Global. TEMPO/Ijar Karim

Kedua, Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. Ketiga, UI menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di SKSG hingga audit terhadap tata kelola dan proses akademik SKSG selesai dilaksanakan.

Guru besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menilai setidaknya ada tiga kejanggalan dalam proses penyusunan dan pengujian disertasi Bahlil. Kejanggalan pertama adalah dugaan pelanggaran etika dan prosedur dalam pelaksanaan riset. 

Dia menilai pencatutan Jatam sebagai pelanggaran etika akademik yang serius. Kedua, Manneke menyoroti kegagalan SKSG dalam mengawasi proses pembimbingan sehingga ada kelalaian dari pihak UI. 

Ketiga, Manneke menyoroti masa studi yang ditempuh Bahlil secara singkat. Menurut dia, seorang mahasiswa harus menempuh setidaknya empat semester sebelum bisa diuji tugas akhirnya. “Sementara itu, mahasiswa reguler, yang tingkat kesibukannya tidak setinggi seorang pejabat aktif, membutuhkan proses lebih lama dan lebih sulit,” katanya. 

Dugaan publikasi artikel di jurnal predator pernah dibantah oleh promotor Bahlil, Teguh Dartanto, dalam keterangan resminya pada 21 Oktober 2024. Menurut dia, publikasi di kedua jurnal tersebut murni karena ketidaktahuan karena masih terdaftar dalam database jurnal ilmiah internasional Scopus. Teguh juga mengklaim Bahlil telah memenuhi syarat tiga publikasi, yaitu satu jurnal bereputasi internasional (Journal of ASEAN Studies), satu jurnal SINTA 2 (Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan), serta satu prosiding yang bisa diganti menjadi jurnal SINTA 2 (Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen). 

Soal waktu pendidikan yang singkat, Teguh mengatakan Bahlil sudah menempuh semua proses yang diperlukan untuk maju ke tahap promosi. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI pada 2022. Menurut Amelita, Bahlil mendaftar melalui jalur riset dalam Program Doktor di SKSG UI.

Salah satu penguji eksternal dalam sidang disertasi Bahlil, Arif Satria, mengatakan dia hanya terlibat dalam sidang promosi yang, menurut dia, bersifat “seremonial” sebagai pengakuan formal atas kelulusan. Rektor Institut Pertanian Bogor itu juga mengaku mengenal baik para promotor dalam disertasi Bahlil. “Terkait dengan perkembangan terbaru, saya menghormati apa pun yang telah dan akan diputuskan UI,” ucapnya. 

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herlambang Wiratraman, menilai kasus Bahlil menandakan adanya permasalahan sistemik dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Masalahnya, kata dia, kampus-kampus selama ini tidak pernah serius menanggapi pelanggaran akademik sehingga minim pertanggungjawaban. Karena itu, Herlambang merasa langkah UI mengadakan sidang etik dan audit terhadap SKSG patut diapresiasi. Namun dia berharap agar langkah UI ini tidak menjadi gimik belaka. 

Salah satu hal yang bisa dilakukan UI untuk memastikan adanya pertanggungjawaban, kata Herlambang, adalah bersikap terbuka dalam menginformasikan temuan sidang etik, termasuk pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh peneliti ataupun tim promotor. “Harus ada pembelajaran publiknya,” katanya. 

Sependapat dengan Herlambang, anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni), Harris Muttaqin, mengapresiasi permohonan maaf UI kepada publik. Dia juga berujar bahwa Iluni akan terus mengawasi almamaternya agar kasus seperti ini tidak terulang. 

Sebelum UI mengeluarkan keputusan menangguhkan kelulusannya, Bahlil dijadwalkan menjalani yudisium pada Desember mendatang. Bahlil mengatakan dia baru dinyatakan lulus setelah melakukan revisi. "Saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat. Saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu seharusnya pada Desember," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 November 2024.

Tempo sudah menghubungi Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf untuk dimintai keterangan. Namun, hingga artikel ini ditulis, yang bersangkutan tidak menjawab pesan Tempo. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Anastasya Lavenia, Fransisca Christy Rosana, Hendrik Yaputra, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus