Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan membatasi tiap komisi mengusulkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Untuk itu, ujar Bob, RUU prioritas yang diterima Baleg akan dikelompokan berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah dilalui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meminta pimpinan DPR tadi menyerahkan dua RUU saja, kalau ada satu RUU yang sudah dibahas di periode sebelumnya, maka akan dapat satu slot RUU lagi dalam prolegnas prioritas,” kata Bob saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan tidak memungkinkan membahas semua RUU dalam prolegnas prioritas. Untuk itu, dia menekankan RUU yang akan digodok sepanjang tahun depan adalah RUU yang sudah melengkapi syarat formil pembentukan undang-undang.
Dia mengatakan dari 83 RUU yang telah diusulkan oleh semua komisi, Baleg akan mengelompokkannya ke dalam beberapa kluster. Dengan demikian, Baleg akan menetapkan mana saja RUU yang sudah siap dibahas bersama pemerintah pada 2025 mendatang.
Selain keterbatasan waktu dan banyaknya RUU yang diusulkan masuk prolegnas prioritas, Bob mengatakan akan kembali memastikan mana saja RUU yang sudah melengkapi syarat formil, seperti naskah akademik, melibatkan publik dan melalui uji publik.
“Kita ingin dalam sebuah pembahasan RUU tidak ada yang kurang persyaratan formilnya,” kata dia.
Selain itu, ujar dia, alasan pembatasan itu karena Baleg masih akan menerima RUU inisiatif dari pemerintah dan setiap fraksi di DPR. Dia mengatakan rekapitulasi semua RUU tersebut ditargetkan akan rampung sebelum 5 Desember 2024.
“Nanti yang akan masuk RUU prolegnas prioritas harus berdasarkan pertimbangan dari segi urgensi yang ada,” katanya.