Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI akhirnya turun tangan buntut polemik yang ditimbulkan Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu menuai sorotan setelah turut mempromosikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU August Mellaz mengatakan pihak Bawaslu sedang menindaklanjuti apakah ada dugaan pelanggaran terhadap video singkat Prabowo yang diduga mengampanyekan Luthfi-Yasin tersebut.
“Kita akan tunggu dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” ujar itu kepada media, di Golden Tulip, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Ahad, 10 November 2024.
Lantas apa temuan Bawaslu RI terkait promosi yang dilakukan Prabowo untuk Luthfi-Yasin di kontestasi Pilgub Jateng?
Menurut Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, Bawaslu masih mengumpulkan video-video Presiden Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Tindakan itu untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 khususnya Pilkada Jateng.
“Apakah (video-video di media sosial) akan menjadi dugaan pelanggaran atau tidak,” kata Amin dalam pesan WhatsApp, Selasa, 12 November 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan penanganan video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jateng. Penelusuran tersebut juga menyangkut terhadap peristiwa norma-norma hukum yang terkait dengan pemilihan daerah.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
Bagja mengatakan pihaknya akan membentuk tim penelusuran untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Kata dia, jika hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik sebagai temuan maupun sebagai laporan.
“Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” kata
Dia menyebut penelusuran akan rampung dalam kurun waktu 7 hari, dimulai semenjak penentuan video tersebut sebagai informasi awal oleh pihak Bawaslu. Kemungkinan, kesimpulan hasil penelusuran akan diumumkan Senin atau Selasa pekan depan atau 18-19 November 2024.
“Senin atau selasa sudah ada hasilnya,” katanya.
Rahmat juga menjelaskan terkait skema penelusuran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, kata dia, adalah menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi pro dan kontra. Bawaslu nantinya juga akan memanggil ahli untuk menganalisis adanya pelanggaran atau tidak.
Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam video yang diunggah dalam akun pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Sumber: ig @Luthfiyasinofficial
“Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? Kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?” katanya.
Di sisi lain, Bagja menambahkan, merujuk pada Putusan MK nomor 52 tahun 2024, secara hukum pejabat negara, termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan dan harus mengikuti ketentuan.
“Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
Kata Gerindra soal Prabowo kampanyekan Luthfi-Yasin
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Prabowo menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Yasin. Membela Prabowo, Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.
“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan, dukungan Prabowo kepada salah satu calon di Pilkada sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.
“Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,” kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 November 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | KHUMAR MAHENDRA | ALFITRIA NEFI P | NANDITO PUTRA | ANTARA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Mencermati Agenda Presiden Prabowo Subianto di KTT APEC 2024 Peru