Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Danpuspom Bantah Kesejahteraan Jadi Faktor 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online

Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online diterima TNI dari PPATK.

15 November 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, membeberkan faktor 4.000 prajurit TNI bermain judi online. Menurut dia, kemudahan akses serta pemanfaatan waktu luang yang tidak tepat menjadi faktor prajurit TNI itu terlibat judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya faktornya kan namanya TNI dengan seusia-usia mereka, hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan pada saat waktu luang," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri membantah tindakan prajurit TNI ikut terlibat judi online lantaran kesejahteraan prajurit yang tidak cukup. Dia menilai, saat ini kesejahteraan prajurit sudah dalam taraf cukup.

"Kalau masalah kesejahteraan kami udah Alhamdulillah, dalam arti kesejahteraan prajurit sudah cukup baik," kata Yusri.

Sebelumnya, data 4.000 prajurit yang terlibat judi online diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Yusri menyebut sepanjang 2024 ini, TNI telah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit yang bermain judi online.

Dia mengungkapkan, pemberian sanksi itu berupa tindakan disiplin, hukuman ringan, hukuman berat, dan pidana. Yusri mengatakan, sanksi pidana diberikan kepada prajurit TNI yang bermain judi online menggunakan uang satuan.

"Kalau mereka masih mengulangi perbuatannya, ya, tentunya sanksinya akan lebih berat," kata Yusri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus