Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Represif Menangani Demonstrasi Kawal Putusan MK

Aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang Pilkada dihadapi polisi dengan kekerasan.

25 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA demonstran yang menentang pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengalami tindakan represif yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. Kekerasan dalam demonstrasi kawal putusan MK itu berupa intimidasi hingga benturan fisik. “Terjadi di sejumlah daerah,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Jumat, 23 Agustus 2024.

Isnur mencontohkan peristiwa penembakan gas air mata dan pemukulan di Semarang, Jawa Tengah. Akibat tindakan represif itu, 18 orang dilarikan ke rumah sakit.

YLBHI juga mencatat aparat melakukan intimidasi saat membubarkan massa aksi “Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024. Saat itu ibu negara Iriana Joko Widodo dan rombongan istri menteri Kabinet Indonesia Maju sedang melewati jalan yang dipenuhi demonstran.

Kekerasan juga terjadi terhadap pengunjuk rasa di Jakarta. Hidung staf Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang turun ke jalan patah dan wajahnya lebam. “Dilakukan oleh tentara dengan sepatu,” ucap Fadhil Alfathan, pengacara publik dari LBH Jakarta. 

Sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan. Seorang jurnalis Tempo yang meliput aksi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dipukul dan ditendang oleh polisi karena memvideokan penganiayaan oleh penegak hukum. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan dan cenderung brutal. 

Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menampik dugaan adanya tindakan represif oleh kepolisian. Ade menyebutkan proses pengamanan berjalan lancar. “Potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat dikomunikasikan dengan baik,” tuturnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakaian Adat Pejabat Dikritik

Jajaran menteri dan pejabat Kabinet Indonesia Maju mengenakan pakaian adat dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, 17 Agustus 2024. Antara/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEGAP gempita penggunaan pakaian adat oleh pejabat dan tamu Presiden Joko Widodo saat perayaan upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024 menuai kritik. “Tidak sejalan dengan praktik perlindungan masyarakat adat,” kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Muhammad Arman, Ahad, 18 Agustus 2024.

Arman menjelaskan, penggunaan pakaian adat itu hanya pencitraan. Dia menilai Jokowi abai memperhatikan masyarakat adat. Misalnya Jokowi tak mendorong rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat disahkan. Selain itu, masyarakat di Kalimantan Timur tak terlibat dalam perayaan kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara.

Insentif Pegawai KPU Naik

Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD di gedung KPU, Menteng, Jakarta 31 Juli 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean

PRESIDEN Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif untuk komisioner dan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” ucap Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Jokowi bercerita, keputusan itu dia ambil sehari sebelum datang ke acara konsolidasi. Dia baru tahu bahwa insentif semua pegawai KPU tak pernah naik sejak 2014. Dengan kenaikan ini, Ketua KPU bisa mendapat insentif yang awalnya Rp 43,1 juta menjadi Rp 77,6 juta. 

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengkritik kenaikan ini. Alasannya, selama ini pejabat KPU kerap terjerat kasus etika, seperti Hasyim Asy’ari, bekas Ketua KPU yang dicopot dari jabatannya.

Larangan Kampanye di Kampus Dihapus

MAHKAMAH Konstitusi menghapus larangan kampanye pemilihan kepala daerah serta pemilihan umum di tempat pendidikan. “Mengabulkan permohonan seluruhnya,” tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan uji materi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Gugatan itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sandy Yudha Pratama dan Stefanie Gloria. Dalam berkas uji materi, para pemohon menginginkan peran akademik makin sentral dalam menguji gagasan calon kepala daerah. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, kampanye diperbolehkan asalkan kampus atau penanggung jawab pendidikan tinggi memberi izin.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso keluar dari rumah tahanan setelah dinyatakan bebas bersyarat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, 18 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra

TERPIDANA kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat. Jessica menghirup udara bebas sejak Ahad, 18 Agustus 2024. “Karena berkelakuan baik dan dapat remisi 58 bulan,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menuturkan, pihaknya bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Sedangkan juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan lembaganya akan menghadapi permohonan peninjauan kembali jika Jessica melayangkannya. Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dengan kopi bercampur sianida itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus