Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

DPRD DKI Sepakat Kirim 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta ke Kemendagri

DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

13 September 2024 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Tiga nama itu adalah, Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun nama Heru Budi Hartono yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur tak diusulkan lagi. Nama Heru Budi dalam rapat di DPRD DKI hanya direkomendasikan oleh satu fraksi saja yaitu PDI Perjuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru Budi akan berakhir masa jabatannya pada 17 Oktober 2024 setelah dua tahun menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies Baswedan.

"Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Teguh merupakan Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri.

Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri. Serta, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.

Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.

Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus