Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendorong Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan surat presiden kepada DPR guna melanjutkan proses penjaringan calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan dalam kondisi saat ini, Prabowo tidak memiliki pilihan lain, selain menyetujui 10 nama capim dan dewas KPK yang disetujui presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dilakukan proses seleksi ulang, artinya bakal ada proses yang dipangkas karena waktu yang tidak mencukupi," kata Diky saat dihubungi, Ahad, 10 November 2024.
Memang, Diky melanjutkan, dari 10 nama capim KPK yang telah diserahkan Panitia Seleksi kepada Jokowi memiliki rekam jejak yang bermasalah, baik secara etik maupun kompetensi.
Akan tetapi, ia mengatakan dalam waktu yang terbilang singkat, sulit untuk Prabowo dapat melakukan proses seleksi ulang. Apalagi, tidak ada jaminan jika proses seleksi ulang bakal menjaring figur-figur yang lain dan kompeten.
"Sudah waktunya singkat, potensi cawe-cawenya juga tinggi," ujar Diky.
Ia menjelaskan, sebagaimana aturan dalam Undang-Undang KPK, telah diatur jika proses seleksi capim dan dewas KPK selambat-lambatnya mesti dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK di periode sebelumnya berakhir. Pun, KPK periode 2019-2024 akan purnatugas pada 20 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo telah menjawab surat dari DPR ihwal kelanjutan proses seleksi capim KPK.
Surat itu berkenaan dengan keputusan Prabowo perihal seleksi Capim KPK yang sudah rampung saat kepemimpinan presiden ke-7 Jokowi.
Menurut Yusril, Prabowo menyetujui sepuluh nama capim KPK yang diusulkan panitia seleksi di pemerintahan Jokowi. Hal itu disampaikan Yusril saat berdialog dengan sejumlah pimpinan KPK, seperti Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron pada Kamis, 7 November 2024.
Dia mengungkapkan, DPR kini dipersilakan untuk memproses sepuluh nama itu dalam uji kepatutan dan kelayakan. Proses fit and proper test itu guna memilih lima nama pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat, 8 November 2024.
Dia berujar, pengambilan jalan ini tengah dapat mengatasi potensi terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang bakal berakhir pada akhir Desember 2024.
Pemerintah, kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan peraturan proses pemilihan pemimpin KPK membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Dia berujar, putusan itu menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya presiden hanya punya satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama Capim KPK ke DPR.
Karena itu, ujarnya, Prabowo tidak bermaksud untuk menarik sepuluh nama Capim KPK yang telah diseleksi Pansel pada saat kepemimpinan Jokowi.
Pada Oktober lalu, Jokowi menyerahkan Surpres mengenai capim dan dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024 ke DPR.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani tak kunjung memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Alasannya, menunggu pengumuman kabinet pemerintahan mendatang terlebih dahulu.
Dalam keterangan kepada wartawan di Senayan pada Senin, 4 November 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan capim KPK yang diserahkan Jokowi.
Sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi sebelumnya berulang kali mendorong Prabowo membentuk ulang pansel pimpinan KPK. Misalnya seruan paling anyar dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ia menilai Prabowo dapat melakukan pemilihan kembali capim KPK jika merasa nama-nama yang tersaring pada masa pada era Jokowi dianggap kurang pas.
Sebanyak 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Eka Yudha Saputra dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.