Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania untuk daerah pemilihan Banten I dan Rahmad Handoyo untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Tempo, Kamis 26 September 2024.
Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.
Sementara di Dapil Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi disahkan menjadi pengganti bagi Rahmad Handoyo untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon anggota DPR yang meraih suara terbanyak ketiga di internal PDIP pada Dapil Jawa Tengah V.
Untuk diketahui, pembatalan pelantikan calon legislatif memang dapat dilakukan karena beberapa alasan. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, dia menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
“Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif,” kata Annisa dilansir dari Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Dia mengatakan dalam hal caleg mencalonkan diri untuk posisi eksekutif misalnya mengikuti pilkada caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik. KPU sudah mengatur seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.
Kedua, kata dia, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.
Ketiga, putusan pengadilan. Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat, meninggal. Apabila caleg terpilih meninggal sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.
Lebih lanjut, Annisa menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai. Secara prinsip, kata dia, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu. Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik.
Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.
Meskipun begitu, partai memang memiliki kewenangan mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi. “Tetapi, untuk mengganti atau meminta agar caleg terpilih tidak dilantik, harus ada alasan yang sah sesuai dengan undang-undang, seperti alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Pada kenyataannya, menurutnya, banyak praktik pragmatis untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW), ada negosiasi antara caleg terpilih dan elite partai yang menjadi kesepakatan untuk mempermainkan kursi tersebut dan ini sangat disayangkan karena keterpilihan DPR akhirnya jadi tidak substansial.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA