Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Surat pencabutan dari pimpinan MPR RI tersebut telah diserahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada keluarga Presiden Pertama RI Sukarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024, dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun surat tersebut diserahkan langsung kepada sejumlah anak Bung Karno, demikian Sukarno acap disebut, yang hadir di agenda penyerahan tersebut. Di antaranya Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Seperti diketahui, terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan buntut Sukarno dinilai gagal menjalankan tanggung jawab konstitusional. Ketetapan ini muncul seiring terjadinya pemberontakan Gerakan 30 September atau G30S yang didalangi Partai Komunis Indonesia alias PKI. Sukarno disebut-sebut terlibat dalam agenda itu.
Lantas mengapa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 ini dicabut?
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 memiliki makna yang mendalam, bukan hanya dari segi hukum dan politik, tetapi juga sejarah bangsa Indonesia. Menurut dia, momentum ini bukan sekadar melepas beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti keadilan.
“Saya mendukung sepenuhnya atas upaya pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi,” katanya dalam pidatonya di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin.
Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan PKI tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.
“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman.
Guntur Soekarnoputra tegaskan Sukarno tak terlibat mendukung PKI
Guntur Soekarnoputra menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah terlibat maupun mendukung pemberontakan G30S PKI. Pernyataan ini disampaikan Guntur saat mewakili keluarga untuk menerima surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
“Banyak fakta-fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bahwa tuduhan Bung Karno telah melakukan pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30S PKI telah terbantahkan. Sekali lagi telah terbantahkan,” kata Guntur dalam pidatonya di Gedung MPR RI.
Pihaknya menyesalkan Bung Karno harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan apapun. Tindakan tersebut, kata Guntur, bukan saja tidak berperikemanusiaan, tetapi di luar akal sehat. Namun demikian, keluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami sang Proklamator itu.
Guntur dan keluarga kemudian meminta agar nama baik Bung Karno direhabilitasi atas tuduhan pengkhianat bangsa. Ia menegaskan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara tidak terbukti dan gugur demi hukum.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA