Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan perihal Benteng Vastenburg Solo selepas penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap aset terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Muncul usulan agar Pemkot Solo mengajukan permohonan untuk dapat mengamankan pengelolaan aset-aset itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya nanti saya koordinasikan lagi. Kita ikuti saja proses hukumnya," ucap Gibran saat ditemui di Solo Safari, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun usulan agar Pemkot Solo mengamankan pengelolaan lima sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan Benteng Vastenburg yang disita pihak Kejaksaan datang dari Komisi I DPRD Kota Solo. Ketua Komisi I Suharsono mengatakan pihaknya mendorong Pemkot Solo mengakusisi petak lahan itu.
Usulan itu mengingat penyitaan harta benda yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokro itu akan disertakan proses lelang aset oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Suharsono menyebut ada dua strategi pengajuan permohonan, yakni melalui permohonan hibah atau mekanisme hak pemakaian.
"Kalau hibah dari pemerintah dalam hal ini kejaksaan dihibahkan ke pemerintah kota. Tapi kalau jalan permohonan kita memohonkan HGB hak pakai melalui BPN. Makanya kami mendorong bagian aset dan BPN untuk bersinergi,” tutur Suharsono saat ditemui di Solo.
Namun menanggapi usulan pengajuan permohonan pengelolaan aset di kawasan Benteng Vastenburg itu, Gibran mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu. Ia memastikan akan mengurus hal itu. "Nggak ada minta-mintaan gitu. Nanti ta urus lagi ya. Wis ya (nanti saya urus lagi ya. Sudah ya)," katanya.
Adapun menurut penjelasan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo Tensa Nurdiyadi, diketahui bahwa bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk aset yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Demikian juga dengan dua aset Pemkot Solo yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Galabo.
Tensa mengungkap lima bidang tanah yang disita Kejaksaan yakni di sebelah utara, selatan, tengah, dan sebelah timur Benteng Vastenburg.
"Kalau bangunan benteng itu milik Kementerian Pertahanan/TNI, jadi kalau tanah bagian tengah itu hanya lahannya saja. Aset pemerintah juga berada di luar dari lima HGB yang ada di sana. Khusus untuk tanah yang disita ini, HGB-nya habis pada 2012,” terangnya.
Lebih lanjut Tensa mengatakan kawasan Benteng Vastenburg yang luasnya mencapai 56.788 meter persegi itu terdiri dari 10 HGB. Dari 10 HGB, tiga di antaranya dipegang oleh pemerintah, satu HGB dipegang oleh Kementerian Pertahanan dan dua lainnya dipegang oleh Pemkot Solo. Sementara tujuh lainnya dipegang oleh swasta, baik atas nama perseroan terbatas atau perseorangan.
Sebelumnya diberitakan, Benteng Vastenburg Solo menjadi salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Selain itu, menurut informasi yang dihimpun Tempo, aset lain yang disita terkait kasus itu berupa Waterboom Pandawa yang berlokasi di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Benteng Vastenburg Solo Ikut Disita Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya