Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

10 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Api

Rangkuman berita sepekan, dari suap jalur kereta api hingga Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

16 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api atau suap jalur kereta api. Pekerjaan itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa bagian barat dan tengah, serta Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022. “Penerimaan suap diduga lebih dari Rp 14,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis, 13 April lalu.

Kesepuluh tersangka itu terdiri atas enam pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.

Juga PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Syntho Pirjani Hutabarat. Sehari sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang. 

Empat tersangka lain adalah pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Johanis Tanak menyatakan terjadi rekayasa dalam penentuan pemenang lelang. KPK menduga ada upaya memenangkan rekanan tertentu dalam lelang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian. Ia juga menyatakan akan mengaudit proyek-proyek yang terindikasi korupsi itu untuk keselamatan dan kelayakan operasi kereta api. “Untuk menjamin keselamatan transportasi,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Jurnalis Tempo Diintimidasi

JURNALIS Tempo, Shinta Maharani, mengalami intimidasi dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Intimidasi jurnalis tersebut terjadi setelah pemberitaan soal penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Bumirejo, Kulon Progo, Yogyakarta.

Artikel berjudul “Salam Maria, Penuh Terpal” itu terbit di majalah Tempo edisi 3-9 April 2023. Setelah itu, Shinta dihubungi oleh Ketua GPK DIY Arif Hammad Wibowo. “Arif meminta Tempo menjaga kondusivitas,” ujarnya, Ahad, 9 April lalu. Shinta juga menerima panggilan telepon dan pesan dari beberapa nomor tak dikenal.

Sejumlah lembaga, seperti Serikat Jurnalis untuk Keberagaman dan Komite Keselamatan Jurnalis, mengecam intimidasi tersebut. Sedangkan Arif mengatakan menghubungi Shinta untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan.

Percakapan Ganjil Pemimpin KPK

Johanis Tanak. Tempo/Subekti

PEMIMPIN KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Johanis Tanak, mengakui berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M. Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu terkait dengan izin usaha pertambangan.

Johanis mengklaim percakapan dilakukan sebelum ia menjadi Wakil Ketua KPK. “Terjadi pada Oktober 2022, menjelang pensiun,” ujarnya, Kamis, 13 April lalu. Ia mengaku mengenal Idris karena sama-sama berdinas di Kejaksaan Agung.

Seorang penegak hukum bercerita, percakapan Johanis dan Idris terungkap saat KPK memeriksa Idris dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan pimpinan dan pegawai KPK dilarang berkomunikasi dengan pihak beperkara.

55 Petinggi DPR Tak Patuh LHKPN

Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, November 2022. Tempo/M Taufan Rengganis

SEBANYAK 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2021. “Mulai dari yang terlambat melapor hingga tidak melaporkan sama sekali,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Rabu, 12 April lalu.

Baca: Saling Lempar RUU Perampasan Aset

Menurut Kurnia, anggota Dewan yang tak patuh menyampaikan LHKPN itu memiliki posisi di Senayan. Mereka adalah 4 pemimpin DPR dan 51 pemimpin alat kelengkapan Dewan. ICW melaporkan temuan mereka itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan akan memproses laporan dari ICW. 

Sambo Tetap Dihukum Mati

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

PENGADILAN Tinggi Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana mati Ferdy Sambo. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan, Rabu, 12 April lalu.

Sambo sebelumnya melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Gerilya Jenderal Pendukung Sambo Jelang Vonis Mati

Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI itu pun diyakini menjadi otak pelaku pembunuhan. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak permohonan banding istri Sambo, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat 15 tahun penjara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus