Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe memutuskan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos. Sherly Tjoanda adalah istri mendiangan Benny yang meninggal akibat kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Pemenangan Benny-Sarbin, Rahmi Husein, mengatakan keputusan penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos merupakan keputusan yang disepakati bersama delapan partai pengusung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap mendiang Benny Laos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan ini juga untuk melanjutkan perjuangan Pak Benny Laos. Hasil rapat kami dari 8 pimpinan partai koalisi kemudian menyepakati mendorong Ibu Sherly Tjoanda, istri Benny Laos,” kata Rahmi yang dihubungi Tempo pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Rahmi, dari beberapa kajian, Sherly Tjoanda dinilai menjadi sosok tokoh yang cocok menggantikan Benny Laos sebagai calon gubernur Maluku Utara. Ia memiliki semangat yang sama dengan mendiang Benny Laos.
"Ibu Sherly sangat kuat. Kemarin saat kejadian sampai hari ini masih sempat telepon. Jadi kami sudah mengirim tim untuk membahas ini. Namun karena masih masa duka kami masih menunggu,” ujar Rahmi.
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, merespons insiden tersebut. Ia mengatakan sampai saat ini surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara belum dicetak.
"Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU, KPU Maluku Utara akan menunggu koalisi partai politik pengusul Benny Laos dan Sarbin Sehe untuk memberitahukan secara resmi tentang kematian Benny Laos sebagai calon gubernur. Pemberitahuan itu harus dibuktikan dengan akta kematian Benny Laos.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos, dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, memang mengatur adanya penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia," ujar Reni.