Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Suswono: Retribusi Sampah Belum Diperlukan di Jakarta

Menurut Suswono, yang diutamakan dalam menangani sampah adalah membangun budaya zero waste.

17 November 2024 | 21.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, tak sependapat dengan kebijakan pemerintah Provinsi Jakarta yang ingin menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Menurut dia, strategi itu belum terlalu dibutuhkan untuk penanganan masalah polusi lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Retribusi sampah ini belum diperlukan, yang diutamakan dulu adalah membangun budaya zero waste," kata Suswono saat debat ketiga Pilgub Jakarta di Hotel Sultan pada Ahad, 17 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar, budaya nihil pengeluaran sampah rumah tangga itu perlu ditekankan kepada setiap rumah. Bahkan, ujarnya, perlu ada daur ulang yang dapat dilakukan dalam skala RT dan RW.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, katanya, bakal mengatasi permasalahan sampah ini melalui pengelolaan berkelanjutan dari hulu ke hilir. "Dari hulu kami harapkan ada mesin-mesin modern yang saya kira memungkinkan pengelolaan sampah habis di tingkat RW," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Skema ini bakal diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024. “Ini bukan bagian pembebanan, tapi memang kita mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” katanya.

Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus