Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak tiga sekolah disegel oleh ahli waris di Bantargebang, Kota Bekasi. Ketiga sekolah itu, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah inkrah memang, punya ahli waris, dan pemerintah kota tidak punya alat yang sah itu," kata kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri mengatakan permasalahan sengketa lahan itu terjadi sejak 2003. Proses mediasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris sudah terjadi, namun tidak pernah menemukan titik terang. Pada 2020, pihak ahli waris membawa permasalahan itu ke ranah hukum.
Persidangan terus berlangsung hingga pada 2022 keluar putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang dimenangkan pihak ahli waris. Pada saat itu, kata Andri, Pemkot Bekasi menyanggupi membayar lahan tiga sekolah milik ahli waris itu.
Akhir 2022, Pemkot Bekasi Ajukan PK
Namun, pada akhir 2022, pihak pemkot malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung pun lagi-lagi dimenangkan pihak ahli waris.
"Belakangan PK itu diputuskan bulan April 2023, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," ujar Andri.
Namun, Pemkot Bekasi tak kunjung melakukan pembayaran lahan kepada ahli waris. Hal itu yang membuat pihak ahli waris menyegel tiga sekolah tersebut.
"Kalau pemberitahuan dari ketua pengadilan itu di tanggal 2 Agustus dikasih waktu delapan hari, berarti itu 10 Agustus, tetapi tidak dibayarkan juga," ujar Andri.
Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Online Lagi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi membenarkan adanya penyegelan tiga sekolah itu oleh pihak ahli waris. Akibat penyegelan itu, siswa tiga sekolah itu sempat terpaksa belajar secara dari rumah masing-masing.
Namun, pihak Pemkot Bekasi dan ahli waris telah bernegosiasi sehingga pagar seng yang menutupi pintu masuk sekolah telah dibuka pihak ahli waris. Pemkot Bekasi telah berjanji segera memproses pembayaran lahan kepada ahli waris.
"Yang sekarang sedang kami negosiasikan dengan ahli waris adalah cara pembayaran dan waktu pembayaran," ujar Deded saat dikonfirmasi wartawan.
Adapun pantauan Tempo di SDN V Bantargebang, pagar seng sepanjang sekitar sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area dalam sekolah, seperti ruang kelas.
Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".
Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel itu bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Sekolah Disegel Pakai Pagar Seng, Siswa Hingga Guru SDN V Bantargebang Bekasi Syok Berat