Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Sekolah Disegel Pakai Pagar Seng, Siswa Hingga Guru SDN V Bantargebang Bekasi Syok Berat

Terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim."

28 Agustus 2023 | 23.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru dan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi kaget ketika sekolah disegel dengan pagar seng oleh ahli waris. Kepala SDN V Bantargebang Aisyah mengatakan para siswa syok akibat penyegelan yang terjadi sejak Minggu, 27 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami bukan kaget lagi, syok berat bagi guru, orang tua, siswa, semuanya," kata Aisyah saat dikonfirmasi wartawan di sekolah, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aisyah menjelaskan penyegelan oleh ahli waris itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa diketahui pihak sekolah. Sebenarnya pihak sekolah sudah mencoba menghubungi ahli waris, namun belum ada jawaban.

Kepala sekolah mengatakan ratusan siswa SD Negeri V Bantargebang itu terpaksa belajar secara online  dari rumah masing-masing akibat penyegelan tersebut.

"Anak-anak PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) sekarang, mudah-mudahan enggak lama lah, tadi juga sudah dikomunikasikan," ujar Aisyah.

Pihak sekolah pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Saya sekadar koordinasi dengan kepala dinas. Kami bukan kecewa lagi yah, sudah luar biasa," ujar Aisyah.

Pantauan Tempo di lokasi, pagar seng sepanjang sepuluh meter dan tinggi 1,8 meter menutup akses masuk halaman sekolah. Hal itu membuat siapa pun tidak bisa masuk ke area sekolah. 

Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan "Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini".

Selain itu, terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" sesuai putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus